linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), atau dikenal sebagai Eddy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers virtual oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurut Alexander Marwata, KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat tersangka dalam kasus ini. Dalam empat tersangka tersebut, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan terduga pemberi suap.
Kasus dugaan gratifikasi ini telah melewati tahap penyelidikan dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum merinci identitas tersangka saat itu.
“Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup,” katanya.
Alexander Marwata menjelaskan, “Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan telah mencukupi.”
Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan EOSH ke KPK. Laporan tersebut mengaitkan EOSH dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada Maret 2023.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai aspri (asisten pribadi)-nya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Sugeng.
Laporan ini terkait dengan aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadi-nya. Laporan IPW mencakup dua peristiwa berbeda, yaitu permintaan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. (AR)


