linimassa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menargetkan 11 Propemperda untuk tahun anggaran 2024.
11 Program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Serang itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2023).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman menerangkan, 11 Propemperda itu sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Serang.
“Ada 2 usulan dari legislatif, 5 dari Pemkab Serang dan 4 itu hasil kumulatif terbuka yang sering dilakukan APBD atau yang lainnya,” kata Novi.
Novi menerangkan, 2 Raperd usulan DPR Kabupaten Serang yaitu pencabutan Perda Nomor 2 tahun 20213 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Serang serta pencabutan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah.
Novi menjelaskan, pencabutan itu dilakukan agar ada regulasi yang mengatur, sehingga masyarakat tidak kebingungan terkait kewenangan dan fungsi terhadap Perda tersebut.
“Itu dasar pencabutan, kenapa ada pencabutan Perda seperti itu supaya masyarakat ini tidak gamang atau tersasar ketika Perda-nya masih ada akan tetapi aturan nya sudah tidak ada jadi ini jangan sampai masyarakat ini tidak tahu atau tidak mengerti terkait dengan kewenangan dan fungsi-fungsi terhadap Raperda yang kita cabut atau pun yang kita buat sebelumnya,” ujarnya.