linimassa.id – Bantuan keuangan partai politik (Parpol) dari Pemerintah Kabupaten Serang naik 100 persen dari Rp1.500 persuara sah, menajdi Rp3.000 persuara sah. Bantuan keuangan parpol mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna mengatakan, proses pencairan dana partai politik itu bakal dicairkan segera.
“Pencairannya segera. Pengawasan ada, nanti juga setiap tahun melaporkan pertanggungjawaban. Alhamdulillah sejauh ini aman lancar,” kata Epi di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/7/2023).
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa bantuan keuangan Parpol diberikan Pemda kepada Parpol yang mendapat kursi di DPRD sesuai amanat Permendagri.
Menurutnya, bantuan dibutuhkan Parpol dan sudah seharusnya diberikan, dimana menjadi bagian dari pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten Kota yang disepakati melalui jalur politik.
“Bantuan keuangan digunakan untuk pendidikan politik para kader yang akan duduk di eksekutif maupun legislatif. Kalau enggak ada anggaran, nanti kesulitan mencetak kader-kadernya,” terang Tatu.
Tatu menilai, pemberian bantuan keuangan Parpol penting, karena nasib pengelolaan negara, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten kota sangat dipengaruhi dan tergantung dari kualitas sumber daya manusia (SDM) kader partai.
“Kami sudah diskusi dengan teman-teman di DPRD soal bantuan keuangan, karena anggarannya masih seperti ini (terbatas-red) kondisinya. Kita semangat ingin ada peningkatan (bantuan-red), tapi pertimbangan defisit anggaran, tarik sana sini, per suara baru mampu Rp3.000 per suara sah, masih sangat jauh,” ujar Ketua DPD Golkar Banten ini.
“Dengan kondisi ini, manfaatkan skala prioritas, mana dulu didahulukan. Semoga kondisi keuangan Pemda ke depan lebih baik lagi,” harapnya.
Diketahui, pemberian bantuan keuangan Parpol merupakan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Rinciannya, meliputi Partai Golkar 9 kursi dengan perolehan 137,393 suara sebesar Rp412,1 juta, Partai Gerindra 8 kursi dengan perolehan 134,289 suara Rp402,8 juta, Partai Demokrat 5 kursi dengan perolehan 67,957 suara Rp203,8 juta.
Kemudian Partai PKS 5 kursi dengan perolehan 86,194 suara Rp258,5 juta, PKB 4 kursi dengan 65,133 suara Rp195,3 juta, PDIP 4 kursi dengan 59,769 suara Rp179,3 juta, Partai Berkarya 4 kursi dengan 54,656 suara Rp163,9 juta, PAN 4 kursi dengan 69,740 suara Rp209,2 juta.
Serta Partai NasDem 2 kursi dengan 44,773 suara Rp134,3 juta, PPP 2 kursi dengan 50,705 suara Rp152,1 juta, PBB 2 kursi dengan 27,236 suara Rp81,7 juta, dan Partai Hanura 1 kursi dengan 30,750 suara Rp92,2 juta.