linimassa.id – Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan menggelar layanan vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di RPTRA Permai, Bintaro, Pesanggrahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan predikat Jakarta sebagai kota bebas rabies. Senin, (09/10).
Kasatpel KPKP Kecamatan Pesanggrahan, Winda, menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi rabies pada HPR ini diselenggarakan secara gratis dan ditujukan kepada hewan yang sering dipelihara oleh warga, seperti kucing, anjing, kera, dan musang. “Vaksinasi HPR kita tujukan pada hewan yang sering dipelihara warga seperti kucing, anjing, kera, dan musang,” ujarnya.
Winda juga menjelaskan bahwa dalam vaksinasi ini, pemilik HPR harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hewan yang divaksinasi harus berusia lebih dari empat bulan, dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui.
Layanan vaksinasi rabies berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 dengan melibatkan empat personel. Hasilnya, 48 ekor HPR, terdiri dari 44 ekor kucing dan empat ekor anjing, berhasil divaksinasi.
Winda berharap bahwa dengan vaksinasi ini, HPR dan pemiliknya dapat terlindungi dari segala penyakit yang mungkin ditularkan oleh hewan tersebut. Upaya vaksinasi seperti ini adalah salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan dan mencegah penularan rabies di masyarakat.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan terus berkomitmen untuk melindungi warganya, baik manusia maupun hewan peliharaan, dari bahaya rabies. Kegiatan vaksinasi HPR adalah salah satu contoh nyata dari upaya ini.