linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Taktik Sekali Klik Perpanjang Kartu Pengawasan Angkutan Orang di Semarang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Taktik Sekali Klik Perpanjang Kartu Pengawasan Angkutan Orang di Semarang
Pemerintahan

Taktik Sekali Klik Perpanjang Kartu Pengawasan Angkutan Orang di Semarang

Arief 2 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
Layanan Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Orang
Layanan Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Orang
SHARE

linimassa.id – Untuk mempermudah layanan perpanjangan Kartu Pengawasan angkutan orang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah meluncurkan “Pake-Taktik”. Lewat sistem elektronik berbasis laman itu, pengusaha transportasi bisa mengurus administrasi secara ringkas, tanpa dokumen fisik, dengan cukup sekali klik.

Kepala Seksi Angkutan pada BPSPP wilayah IV Dishub Jateng, Bambang Teguh Sugiarto mengatakan, Pake-Taktik merupakan penyempurnaan dari sistem informasi perpanjangan trayek (Si Trayek). Dengan penambahan subsistem Si Trayek menggunakan  Pake-Taktik, pengusaha angkutan orang lebih diuntungkan.

“Pertama, pengajuan kartu pengawasan kini tidak lagi perlu ke kantor balai kami. Cukup mengunggah dokumen yang diperlukan, kemudian klik. Bila lengkap, dalam hitungan menit, administrasi yang dibutuhkan pun kelar,” ujarnya, saat ditemui Senin (2/10/2023).

Hal kedua yang menguntungkan pengusaha adalah efisiensi waktu dan biaya. Bambang menyebut, sebelum Si Trayek ditambah fitur Pake-Taktik, pengusaha masih harus membawa dokumen ke kantor BPSPP Wilayah IV. Melalui Pake-Taktik, hal itu tidak perlu lagi. Cukup unggah dokumen melalui laman tersebut, dan pengurusan administrasi pun dapat diselesaikan, tanpa perlu berpindah tempat.

“Contoh yang terjauh adalah Wonosobo. Kalau ke kantor kami memakan waktu dan biaya operasional, meskipun seluruh biaya pengurusan kartu pengawasan gratis. Yang berikutnya, petugas kami pun tak perlu tatap muka dengan pengusaha. Maka layanan yang diberikan lebih praktis,” ucapnya.

Bambang mengatakan, di wilayah kerjanya kurang lebih ada 27 perusahaan oto bus dengan 976 armada. Adapun jumlah trayek yang tersedia sebanyak 39 jalur.

Dengan kemudahan tersebut, ia berharap pengusaha angkutan lebih aktif mengurus perpanjangan kartu pengawasan angkutan orang. Apalagi, gairah usaha transportasi di wilayah eks Karisidenan Kedu sempat menurun, saat wabah Covid-19 melanda. Tercatat, sebelum pendemi di 2018, ada 579 armada. Namun pada 2022 berkurang drastis menjadi 243 armada.

“Korbannya kan nanti masyarakat. Padahal, kita pemerintah sedang menggencarkan layanan transportasi publik. Warga bisa jadi nanti beralih ke ojek online atau kendaraan pribadi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

PWI Kota Tangsel
PWI Kota Tangsel dan Kantor Pertanahan Perkuat Kolaborasi
News
Maarten Paes
Maarten Paes Resmi Merapat ke Ajax, Babak Baru Kiper Timnas Indonesia di Pentas Eropa
News
DPRD Banten
DPRD Banten Dorong Penguatan Reformasi Polri di Bawah Kendali Presiden
News
Pelajar di Anyer
Pelajar di Anyer Meninggal Dunia Akibat Penusukan, Sempat Dirawat di Puskesmas
News
Tambang pasir ilegal
Tambang Pasir Ilegal di Mancak, Pimpinan CV EP Firdaus Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Bui
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?