linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kerugian Hingga 1.5 Triliun, Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek Jadi Tersangka Tipikor Tol MBZ
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Kerugian Hingga 1.5 Triliun, Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek Jadi Tersangka Tipikor Tol MBZ
Pemerintahan

Kerugian Hingga 1.5 Triliun, Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek Jadi Tersangka Tipikor Tol MBZ

Arief
16 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
Eks Dirut Marga Jalan Tol Layang Cikampek MBZ
Eks Dirut Marga Jalan Tol Layang Cikampek MBZ
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), Ketua panitia lelang JJC pada 2017, YM ,serta staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menetapkan para tersangka usai memeriksa 146 orang saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

“Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi melalui keterangan persnya, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi menuturkan, Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan YM dan TPS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat, kata dia menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,5 triliun.

“Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Adapun DD berperan mengkondisikan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang. DD juga melakukan pengaturan spesifikasi barang. YM juga berperan mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

Sedangkan, TBS berperan membantu DD dan YM dalam mengatur dan menyesuaikan nilai satuan barang serta spesifikasi Jalan Tol MBZ. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka TBS, adalah tenaga ahli yang turut melakukan penyusunan, dan merancang gambar, serta detail teknis dan desain yang dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi, dan volume barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

perompakan kapal di Banten
Polisi Bongkar Perompakan Kapal di Banten, Kerugian Perusahaan Capai Rp200 Juta
News
Kepala Sekolah
Lebih dari 120 Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi , Ditargetkan Selesai Akhir Oktober
News
Gaji ASN
Pengalihan Gaji ASN ke Kopdes Dinilai Berpotensi Rugikan Bank Banten
News
KMP Batumandi
Tiga Korban Kebakaran KMP Batumandi Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
News
KMP Batumandi
KMP Batumandi Terbalik Usai Terbakar di Perairan Merak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan