linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Yusril: Dugaan Saya Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Yusril: Dugaan Saya Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
News

Yusril: Dugaan Saya Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Nur M 9 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan Layar]
SHARE

​​​​​linimassa.id – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

Yusril mengemukakan itu dalam diskusi kelompok di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

“Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan.”

“Begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi,” ujar Yusril.

Jika yang terjadi sebaliknya, lanjut Yusril, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.

Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Menurutnya,partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.

“Jadi, partai-partai politik lain dengan eksekusi ini mereka terdampak. Karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

“Sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,” jelas Yusril.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

Atas putusan penundaan pemilu tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ledakan di PT MCCI
Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih dan Bau Menyengat Picu Kepanikan Warga
News
Puskesmas Padarincang
Puskesmas Padarincang Masih Tunggu Hasil Lab Dugaan Keracunan Massal di SMAN 1 Padarincang
News
Opini WTP
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kalinya
News
Pungli
Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang
News
Karyawan Pelindo
Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?