linimassa.id – Penjualan minuman keras (miras) di Kota Tangerang marak terjadi. Terbaru, terungkap adanya warung jamu yang jajakan minuman haram itu.
Tim Satpol-PP Kota Tangerang menggeruduk warung jamu di Batuceper, Jumat (7/7/2023). Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merk disita.
Camat Batuceper Mulyani mengatakan, penggerebekkan warung jamu itu penjual miras itu giat ini merupakan penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Penggerebekkan itu disebut merupakan agenda rutin kecamatan setelah mendapat laporan atau mencium indikasi adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Kecamatan Batuceper.
“Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan. Secara teknis, biasanya akan langsung atau dilakukan pengiriman atau laporan ke Satpol PP secara berkala,” kata Mulyani.
Ia pun mengimbau, masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras.
Dalam hal ini, warga diimbau untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.
“Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper. Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper,” pungkasnya.