linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak lari dari proses hukum soal penyelidikan harta kekayaannya.
“Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Asep mengatakan KPK sudah mendengar kabar di media sosial mengenai isu Rafael Alun yang akan keluar negeri.
Meski demikian, pihaknya belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri terhadap Rafael Alun. Sebab, status kasusnya masih tahap penyelidikan.
Sedangkan menurut ketentuan, KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.
“Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar.
Pada kesempatan terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya, sebelum akhirnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.
Setelah berkonsultasi, barulah PPATK membuka deposit box Rafael Alun yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud.
Kasus Rafael Alun tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.