linimassa.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memecat Rafael Alun Trisambodo. Ia dipecat dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak.
Pemecatan Rafael Alun disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pramudi dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Heru menyampaikan Rafael Alun dipecat karena pelanggaran berat. Di samping itu, Rafael juga dipastikan tak akan mendapat uang pensiun.
“Kesimpulan dari hasil investigasi pelanggaran berat, pecat dan tidak dapat pensiun,” kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Pemecatan Rafael Alun mengacu pada Peraturan Pemerinah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dalam beberapa waktu terakhir.
“Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.”
“Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” ujar Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan.
Pemecatan Rafael Alun juga disampaikan pihak Kemenkeu melalui akun Twitter-nya @KemenkeuRI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, akhirnya Rafael Alun dipecat,” cuitnya dikutip Rabu (8/3/2023).
Dalam cuitan itu, pihak Kemenkeu menyampaikan empat poin hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu terkait Rafael Alun.
Pertama, terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi dan terindikasi disembunyikan.
Kedua, memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan.
Ketiga, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan,” cuit pihak Kemenkeu.
Pihak Kemenkeu menambahkan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.