SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang berencana menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini tengah memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa revisi aturan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang diharapkan mampu memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir agar penanganan sampah lebih maksimal.
Ia menuturkan, pihaknya ingin mendorong pengelolaan sampah sampai ke tingkat desa. Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan sistem mandiri melalui pembentukan dan pengembangan bank sampah di masyarakat.
Selain pembenahan sistem, Pemkab Serang juga akan mengatur pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar.
Aturan Buang Sampah
Selama ini, tumpukan sampah ilegal masih ditemukan di berbagai kecamatan karena belum adanya hukuman yang memberi efek jera.
Menurut Sarudin, jenis sanksi yang tengah dirumuskan kemungkinan berupa sanksi administratif. Detail aturan tersebut akan difinalisasi dalam Perda yang sedang disusun. Ia menegaskan, tanpa aturan tegas, persoalan sampah liar akan terus berulang.
Untuk mendukung penerapan regulasi, pengawasan juga akan diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) serta patroli petugas di sejumlah titik rawan.
Sarudin mengungkapkan, produksi sampah harian di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.190 ton.
Dari jumlah itu, sekitar 500 ton direncanakan akan diolah melalui program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi agar seluruh timbulan sampah dapat tertangani secara efektif dan berkelanjutan.



