linimassa.id – Aski bejat dilakukan seorang tukang parkir liar di Tambora, Jakarta Barat berinisial DJ alis Njo (55). Dia tega menyetubuhi anak di bawah umur berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangga kontrakannya.
Aksi bejat itu terbongkar lantaran terciduk oleh warga lain ketika pelaku berada di kontrakan korban. Kini pelaku sudah diringkus oleh Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menerangkan, kasus tersebut terbongkar saat aksi pelaku terciduk oleh warga pada 15 September 2023 lalu.
Saat itu, salah seorang warga pulang Shalat Jumat memergoki pelaku berada di dalam kontrakan korban. Merasa curiga, warga mnelusuri dan melihat pelaku tengah menyetubuhi korban. Aksi itu kemudian dilaporkan kepada ayah korban dan dilaporkan ke Polsek Tambora.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” kata Putra, Sabtu (16/9/2023).
Putra menuturkan, aksi bejat pelaku menyetubuhi korban diakui tak hanya sekali. Dari pengakuan korban, aksi tersebut sudah dialami sejak Februari 2023.
Pelaku menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming uang. Nilainya bervariasi mulai dari Rp10-Rp50 ribu.
“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan. Pelaku juga membujuk agar korban tak melapor ke orang tuanya,” tutur Putra.
Pelaku, kata Putra, tinggal bersama dengan istrinya. Pernah memiliki dua anak, tetapi keduanya meninggal.
Sementara orang tua korban, sang ayah bekerja sebagai sopir sedangkan ibunya bekerja di wilayah Bogor pulang pergi setiap hari. Korban berada di kos-kosan berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun.
Kini akibat aksi bejatnya, Njo harus menjalani masa tuanya di dalam penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Putra.