linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Terlilit Hutang Rentenir, ART di Tangsel Nekat Curi BPKB Mobil Majikan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Terlilit Hutang Rentenir, ART di Tangsel Nekat Curi BPKB Mobil Majikan
News

Terlilit Hutang Rentenir, ART di Tangsel Nekat Curi BPKB Mobil Majikan

LinimassaNews 9 Maret 2023
Share
waktu baca 1 menit
EE6526F0 6ABE 48A7 B66F 630C2175B9DE scaled
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan upayakan restorative justice kasus ART curi BPKB mobil majikannya, Rabu (8/3/2023).
SHARE

linimassa.id – Astuti (50), seorang asisten rumah tangga di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan nekat curi BPKB mobil milik majikannya.

Aksinya pun diketahui majikannya dan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Akibatnya, Astuti sempat mendekam di penjara selama proses penyelidikan.

Kasus tersebut, kemudian diselesaikan secara damai melalui pengampunan hukum atau restorarive justice yang diupayakan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina menerangkan, dari pengakuan Astuti nekat mencuri BPKP mobil majikannya lantaran terlilit hutang rentenir.

Astuti pun menggadaikan BPKB mobil milik majikannya ke leasing senilai Rp37 juta. Silpia menyebut, uang hasil gadaian itu digunakan Astuti untuk bayar hutang dan biayai berobat anaknya.

“Ini karena ada kesempatan. Padahal dia sudah 10 tahun jadi ART di rumah korban, tapi karena ada kesempatan dia melakukannya,” kata Silpia, Rabu (8/3/2023).

Silpia menyebut, Astuti dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan pihaknya mengupayakan Restorative Justice, karena telah memenuhu syarat.

“Ibu ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pasal tak lebih dari lima tahun. Kemudian atas dasar kemanusiaan saksi korban mengenal pelaku selama 10 tahun bekerja di rumah saksi korban, makanya sudah seperti keluarga,” ungkap Silpia. (mat)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Badak Jawa
Translokasi Badak Jawa Dapat Penolakan, Kepala Balai TNUK Temui Bupati
News
Ibu hamil di Lebak
Ibu Hamil di Lebak Ditolak di Rumah Sakit, Warga Pertanyakan Kualitas Pelayanan
News
Durian Baduy
Durian Baduy Sedang Musim, Pedagang Raup Untung Banyak
News
Wali Kota Tangsel
Wali Kota Tangsel Dukung Masyarakat Setu: Dampingi Penindakan Pembongkaran hingga Komunikasi Intens ke Gubernur
Pemerintahan
Festival Buku
Festival Buku UIN Banten 2025 Resmi Dibuka, Diskon 70%
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?