linimassa.id – Astuti (50), seorang asisten rumah tangga di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan nekat curi BPKB mobil milik majikannya.
Aksinya pun diketahui majikannya dan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Akibatnya, Astuti sempat mendekam di penjara selama proses penyelidikan.
Kasus tersebut, kemudian diselesaikan secara damai melalui pengampunan hukum atau restorarive justice yang diupayakan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina menerangkan, dari pengakuan Astuti nekat mencuri BPKP mobil majikannya lantaran terlilit hutang rentenir.
Astuti pun menggadaikan BPKB mobil milik majikannya ke leasing senilai Rp37 juta. Silpia menyebut, uang hasil gadaian itu digunakan Astuti untuk bayar hutang dan biayai berobat anaknya.
“Ini karena ada kesempatan. Padahal dia sudah 10 tahun jadi ART di rumah korban, tapi karena ada kesempatan dia melakukannya,” kata Silpia, Rabu (8/3/2023).
Silpia menyebut, Astuti dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan pihaknya mengupayakan Restorative Justice, karena telah memenuhu syarat.
“Ibu ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pasal tak lebih dari lima tahun. Kemudian atas dasar kemanusiaan saksi korban mengenal pelaku selama 10 tahun bekerja di rumah saksi korban, makanya sudah seperti keluarga,” ungkap Silpia. (mat)


