linimassa.id – Bank BJB cabang Tangerang mengakui adanya keterlambatan pembayaran sewa kantor kas di RSUD Kabupaten Tangerang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten.
Manager Operasional Bank Bjb cabang Tangerang Rhifky Rhiffani mengakui, keterlambatan pembayaran sewa kantor kas itu.
Rhifky beralasan, keterlambatan pembayaran sewa kantor kas di RSUD Kabupaten Tangerang itu akibat adanya pandemi Covid-19.
“Masalah keterlambatan sewa sudah kita bayarkan Maret sebesar Rp303 juta ke kas RSUD Kabupaten Tangerang. Kendalanya karena Covid dan operasional di sana pun sempat tutup,” kata Rhifky diitemui di kantornya, Selasa (1/8/2023).
Alasan tersebut berbeda dengan alasan yang hasil wawancara tim BPK dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah RSUD Kabupaten Tangerang bahwa keterlambatan pembayaran sewa kantor kas Bank BJB itu terlambat karena belum adanya perjanjian kerjasama baru lantaran berkasnya terselip di Bank BJB.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) RI Perwakilan Banten menemukan adanya masalah dalam pendapatan sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewakan ke Bank BJB.
Masalah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022 dengan nomor: 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya masalah pembayaran sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewakan ke Bank BJB cabang Tangerang sebanyak Rp303 juta.
Aturan sewa barang milik daerah yang digunakan menjadi dasar kerjasama tersebut nampaknya ada kejanggalan. Pasalnya, dasar sewa barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tak hanya itu, kejanggalan juga nampak terasa pada rekening penerima sewa barang milik daerah itu yang ditransfer ke rekening kas RSUD Kabupaten Tangerang.
Padahal sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MIlik Daerah dalam pasl 130 ayat (1) bahwa Hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Permendagri nomor 19 tahun 2016 ini pun menjadi dasar BPK Banten menentukan adanya kekurangan pendapatan sewa kantor kas Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbikan, redaksi linimassa.id masih menggali informasi lebih lanjut terkait temuan BPK soal pembayaran sewa barang milik daerah berupa kantor kas Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang.