SERANG, LINIMASSA.ID – Tarif tol Tangerang-Merak naik lagi per hari ini, Selasa 15 April 2025. Buat kamu pengendara yang melintas di jalan tol Tangerang-Merak wajib tahu ini.
Pengendara harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengisi e-tol lebih banyak jika ingin melintasi tol Tangerang-Merak.
Pasalnya, tarif tol Tangerang-Merak naik lagi dibanding harga sebelumnya, kenaikan ini mulai berlaku hari ini tepatnya pada pukul 00.00 WIB.
Besaran nilai kenaikan atau penyesuaian tarif tol ini bervariasi, mulai dari Rp500 perak sampai Rp8 ribuan, nilai ini muncul berdasarkan nilai rupiah per kilometer.
Tarif tol Tangerang-Merak naik dengan kenaikan harga berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan kendaraan dan jarak tempuh.
Direktur Astra Tol Tangerang-Merak Rinaldi menyatakan, besaran kenaikan tarif tol ini bervariasiasi, contohnya kendaraan golongan I dengan jarak terdekat dari Tol Cikupa menuju Balaraja Timur, yang awalnya harganya Rp3 ribu, menjadiRp3.500.
“Jarak terjauh dari Cikupa ke Merak yang harga awalnya Rp53 ribu, naik menjadi Rp58 Ribu, di luar tarif integrasi,” kata Rinaldi.
Sosialisasi Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

PT Astra Tol Tangerang-Merak sudah menyosialisasikan terkait tarif tol Tangerang-Merak naik sejak pertengahan Februari 2025.
Kenaikan tarif itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak yang telah ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Diketahui, tarif tol Tangerang-Merak naik ini merupakan penyesuaian berdasarkan laju inflasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Rinaldi mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (E-Toll) sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol dan mendukung kelancaran berkendara.
Kenaikan tarif paling kecil dialami golongan I atau kendaraan pribadi. Sedangkan kenaikan untuk golongan II hingga golongan V lebih tinggi dibandingkan golongan I.