JAKARTA, LINIMASSA.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu 2 April 2025 dan diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih, @whitehouse, pada Kamis 3 April 2025.
Dikutip dari kanal YouTube bisnis.com dan VOA Indonesia, tak hanya Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lain juga terdampak kebijakan tarif impor baru ini. Vietnam dikenai tarif 46 persen, Thailand 36 persen, Malaysia 24 persen, dan Kamboja 49 persen.
Trump menyebut tarif ini sebagai bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang dinilai memberlakukan tarif tinggi terhadap produk-produk asal AS.
Indonesia, misalnya, menerapkan tarif impor 30 persen terhadap produk etanol dari AS, sementara kami hanya mengenakan tarif 2,5 persen untuk produk yang sama.
Atas dasar itu, Trump memutuskan memberlakukan tarif 32 persen untuk produk asal Indonesia yang masuk ke AS. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi perdagangan yang “adil dan seimbang” menurut versi pemerintah AS.
Tarif Impor dan Kritikan Donald Trump

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan kritik terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Ia menilai sejumlah regulasi yang diterapkan Indonesia menjadi hambatan bagi perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari AS.
Trump menyebut ada tiga poin utama yang menjadi sorotannya:
Pertana, persyaratan konten lokal, di mana perusahaan diwajibkan menggunakan sebagian komponen dari dalam negeri di berbagai sektor.
Kedua, regulasi impor yang rumit, yang dinilai menyulitkan perusahaan-perusahaan AS untuk masuk dan bersaing di pasar Indonesia.
Ketiga, kebijakan pemindahan pendapatan ekspor, yang mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam membawa pulang pendapatan ekspor lebih dari USD250.000 (sekitar Rp4,1 miliar) ke dalam negeri.
Dalam pernyataan resminya, Trump menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan terhadap produk Indonesia merupakan bagian dari strategi untuk mendorong produksi dalam negeri, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan.
“Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi,” kata Trump.
Pernyataan keras Trump ini menambah ketegangan hubungan dagang antara AS dan beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa langkah ini bisa berdampak serius bagi perekonomian nasional.
Bhima menilai, tarif tinggi tersebut berpotensi memicu resesi ekonomi pada kuartal IV 2025, serta menekan volume ekspor Indonesia ke AS dan negara mitra lainnya.
Ada sejumlah dampak lanjutan naiknya Tarif Impor yang juga dikhawatirkan, antara lain:
Pertama, sektor otomotif dan elektronik terancam, karena harga produk Indonesia di pasar AS menjadi tidak kompetitif akibat tarif tinggi.
Kedua, gelombang PHK, khususnya di industri otomotif, karena produsen kesulitan mengalihkan produksi ke pasar domestik akibat perbedaan spesifikasi produk.
Ketiga, penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen, imbas turunnya ekspor di sektor padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi.
“Begitu kena tarif yang lebih tinggi, brand itu akan turunkan jumlah order atau pemesanan ke pabrik Indonesia. Sementara di dalam negeri, kita bakal dibanjiri produk Vietnam, Kamboja, dan China karena mereka incar pasar alternatif,” kata Bhima.
Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian perdagangan global yang semakin meningkat.