linimassa.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bakal melanjutkan dua kasus korupsi yakni soal lahan SD di Pamulang dan soal parkir Malibu. Dua kasus itu masuk pada 2022 dan masuk tahap penyelidikkan di 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan (Tangsel) Silpia Rosalina, menjelaskan status tujuh kasus tindak pidana khusus atau korupsi yang ditangani pada tahun 2022 lalu dan telah sampai pada tahap penyelidikan.
Namun, dari beberapa kasus tersebut telah dilakukan pengehentian penanganan berdasarkan hasil ekspose secara yuridis.
Meski begitu, ada pula kasus yang masih berproses atau dilanjutkan penanganannya ditahun 2023 ini.
Silpia menjelaskan perihal terkait, adalah dalam rangka kepentingan informasi bagi masyarakat, agar tidak ada persepsi negatif terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Tangsel.
“Sebelumnya tahun 2022 kemaren kan kami sudah sampaikan capaian kinerja kami, yang mejadi pertanyaan ini menyangkut penanganan perkara di Pidana Khusus (Pidsus) ya. Dalam hal penyelidikan dan pernah saya sampaikan, bidang Pidsus di Tangsel ini ada melakukan 7 penyelidikan, yang mana dari 7 itu satu penyelidikan naik menjadi penyidikan ya itulah sudah sidang, yakni perkara PIP ya,” katanya, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter Serpong, Rabu (11/1/2023).

“Nah mungkin yang jadi pertanyaan, ada 6 penyelidikan lainnya. Nah pada dasarnya mungkin sedikit banyaknya harus saya jelaskan bahwa ada 6 penyelidikan Pidsus dan itu uda kami laporkan setelah kami hentikan, berdasarkan hasil ekspose kami dan secara yuridis bahwa alasan penghentian itupun sudah kami tuangkan pada saat penghentian berdasarkan laporan,” terang Silpia.
Lanjut Silpia, adapun dari ke enam kasus itu salah satunya yakni mengenai kasus dugaan pidana korupsi pembangunan Pos Ronda. Dimana, kata Silpia, pengentian penyelidikan disebabkan nihilnya hasil dari penyelidikan berdasarkan laporan dugaan.
Adapun salahsatu perkara yang dihentikan penangananya ialah kasus dugaan korupsi pembangunan pos ronda atau pos jaga.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan delapan titik sebagaimana di laporkan nihil ternyata ada bangunan Posnya. Proses penanganan perkara kalau ternyata hasil penyelidikan tidak sesuai yang di laporkan. Kami punya kewenangan bahwa ini kami hentikan dan lagi untuk perkara pos ronda ini juga sudah pernah loh, di periksa oleh Satreskrim Polres Tangsel dan sudah di periksa pula oleh inspektorat Kota Tangsel,” ujarnya.
Sementara, Silpia juga menyampaikan, adanya dua kasus dugaan korupsi yang terus berlanjut dan segara naik tahap ekspose di tahun 2023 ini.
“Jadi singkat padat cerita kami, ada 7 penanganan perkara penyelidikan satu sudah naik ke penuntutan yaitu PIP, ada dua dalam tahap ekspos yakni Malibu dan SDN Pamulang, dan 4 kami hentikan. Itu berdasarkan espos dan itu sudah kami laporkan ke Kejaaksaan Tinggi Banten,” pungkasnya. (mat)



