TANGERANG, LINIMASSA.ID – Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, situ yang berlokasi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini diketahui sudah tercemar sejak 2018.
Namun pada 12 Agustus 2025 pencemaran semakin parah, air berubah warna, bau menyengat, dan matinya ekosistem ikan menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan dan kehidupan warga.
Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) mengecam keras hal ini dan mendesak Transparansi Pemerintah Atas Pencemaran.
Ketua Aliansi peduli lingkungan, Azhar Basyir, menegaskan bahwa kasus ini adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ayat (1), disebutkan, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Selain itu, Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar juga berlawanan dengan Pasal 67 mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran. Perusahaan yang tidak mengelola limbahnya jelas mengingkari kewajiban ini.
Aliansi peduli lingkungan juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 22 ayat (1).
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai formalitas tanpa implementasi nyata.
“Oleh karena itu, kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera mempublikasikan hasil investigasi dan uji laboratorium terkait pencemaran Situ Cangkring.
Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, Ini Tuntutan Aliansi Peduli Lingkungan

Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar menimbulkan tuntutan dari aliansi peduli lingkungan berupa transparansi, yang merupakan hak masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” tegas Azhar Basyir.
Aliansi Peduli Lingkungan Menuntut:
1.Publikasi terbuka hasil investigasi dan uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
2.Audit lingkungan dan evaluasi AMDAL terhadap perusahaan di sekitar kelurahan Periuk Jaya.
3.Penegakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan pencemar.
4.Pemulihan ekosistem Situ Cangkring bersama warga secara transparan dan berkelanjutan.
“Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar yeng membuat Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga. Kami siap melakukan aksi massa bila tuntutan ini diabaikan,” tambah fauzi.
Kasus Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar harus menjadi alarm bagi pemerintah Kota Tangerang. Tanpa ketegasan, pencemaran akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban.



