linimassa.id – Jaksa menuntut pelaku anak AG (15) dihukum empat tahun di penjara khusus anak terkait sidang penganiayaan terhadap David Ozora.
Pelaku AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
“Sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan, untuk hal memberatkan dipastikan karena AG bersama-sama tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menyebabkan luka berat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, lantaran usia AG masih muda. Maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.
Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga pelaku AG dituntut empat tahun bui di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Persidangan ditunda besok pagi (6/5) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menambahkan, JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan pelaku AG.
“Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” ujar Mellisa.
Mellisa pun menilai tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.
Dia berharap terkait berkas tersangka lainnya JPU juga memberikan tuntunan vonis maksimal.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17) pada Rabu (5/4/2023) siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Pelaku Anak AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Terdakwa juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.