linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sidang Penganiayaan Terhadap David, Pelaku AG Dituntut 4 Tahun di Penjara Khusus Anak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sidang Penganiayaan Terhadap David, Pelaku AG Dituntut 4 Tahun di Penjara Khusus Anak
News

Sidang Penganiayaan Terhadap David, Pelaku AG Dituntut 4 Tahun di Penjara Khusus Anak

Nur M
5 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20230309 WA0005
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan pelaku anak AG. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Jaksa menuntut pelaku anak AG (15) dihukum empat tahun di penjara khusus anak terkait sidang penganiayaan terhadap David Ozora.

Pelaku AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan, untuk hal memberatkan dipastikan karena AG bersama-sama tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menyebabkan luka berat.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, lantaran usia AG masih muda. Maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga pelaku AG dituntut empat tahun bui di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Persidangan ditunda besok pagi (6/5) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menambahkan, JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan pelaku AG.

“Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” ujar Mellisa.

Mellisa pun menilai tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dia berharap terkait berkas tersangka lainnya JPU juga memberikan tuntunan vonis maksimal.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17) pada Rabu (5/4/2023) siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Pelaku Anak AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Terdakwa juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pegadaian Pondok Aren
Eks Pengelola Pegadaian Pondok Aren Didakwa Korupsi, Kerugian Capai Rp1,66 Miliar
News
ledakan
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Dipastikan Bukan Bom, Dua Orang Meninggal Dunia
News
Krakatau Steel
Krakatau Steel Resmi Merger KSI dan KIT, Infrastruktur Jadi Entitas Penerus
News
Narkotika
Narkotika dan Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Kejari Lebak, Puluhan Perkara Ditangani
News
KAI
KAI Daop 1 Jakarta Catat Ribuan Barang Tertinggal Senilai Rp4,46 Miliar, Lebih dari 2.000 Telah Dikembalikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan