linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sidang Penganiayaan Terhadap David, Pelaku AG Dituntut 4 Tahun di Penjara Khusus Anak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sidang Penganiayaan Terhadap David, Pelaku AG Dituntut 4 Tahun di Penjara Khusus Anak
News

Sidang Penganiayaan Terhadap David, Pelaku AG Dituntut 4 Tahun di Penjara Khusus Anak

Nur M 5 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20230309 WA0005
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan pelaku anak AG. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Jaksa menuntut pelaku anak AG (15) dihukum empat tahun di penjara khusus anak terkait sidang penganiayaan terhadap David Ozora.

Pelaku AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan, untuk hal memberatkan dipastikan karena AG bersama-sama tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menyebabkan luka berat.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, lantaran usia AG masih muda. Maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga pelaku AG dituntut empat tahun bui di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Persidangan ditunda besok pagi (6/5) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menambahkan, JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan pelaku AG.

“Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” ujar Mellisa.

Mellisa pun menilai tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dia berharap terkait berkas tersangka lainnya JPU juga memberikan tuntunan vonis maksimal.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17) pada Rabu (5/4/2023) siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Pelaku Anak AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Terdakwa juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

TPA Jatiwaringin
DLHK Kab. Tangerang: Pengolahan Sampah di TPA Jatiwaringin Akan Diperbaiki
Pemerintahan
Musik indie dari Serang
Musik Indie dari Serang, Band Dopamin Beri Warna Baru
Gaya Hidup
Demo ojol di Serang
5 Tuntutan Demo Ojol di Serang, Andra Janji Bakal Penuhi
News
Beli bakso pakai QRIS
Beli Bakso Pakai QRIS, Emang Bisa?
News
Calo tenaga kerja
3 Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?