linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Selama 2024, OJK Terima 26.881 Ribu Aduan Pinjol
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Selama 2024, OJK Terima 26.881 Ribu Aduan Pinjol
News

Selama 2024, OJK Terima 26.881 Ribu Aduan Pinjol

Andra 26 Desember 2024
Share
waktu baca 3 menit
OJK
OJK terima ribuan Aduan Pinjol Ilegal
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerima sebanyak 26.881 pengaduan terkait pinjaman online atau pinjol.

Hal itu terungkap berdasarkan Siaran Pers OJK Nomor SP 165/GKPB/OJK/XI/2024 tanggal 1 November 2024, dari aspek layanan konsumen, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

Dari jumlah itu, aduan terkait pinjol yang berizin di OJK atau pinjol legal atau financial technology peer-to-peer lending sebanyak 10.215 pengaduan.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, berdasarkan Siaran Pers OJK Nomor SP 165/GKPB/OJK/XI/2024 tanggal 1 November 2024, dari aspek layanan konsumen, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan/diblokir sebanyak 2.500 atau meningkat sebesar 70,53 persen atau 1.034 dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang hanya sebanyak 1.466.

“Dengan banyak dihentikan/diblokir pinjol ilegal diharapkan masyarakat yang terlibat pinjol ilegal akan terus menurun,” ujar Adi.

Kata dia, OJK terus melakukan upaya pencegahan antara lain, yakni dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen dan masyarakat tentang praktik kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.

Selain itu, OJK juga memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum serta memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PASTI OJK

OJK
Aduan pinjol ilegal ke OJK

Tak hanya itu, ia melanjutkan, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) juga melakukan penanganan antara lain, menginventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat, menganalisis kasus dugaan sesuai ketentuan.

Kemudian menghentikan/menghambat maraknya kasus kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran dan tindak lanjut untuk menghentikannya, sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adi juga mengatakan, Satgas PASTI juga menelusuri bersama terhadap situs-situs yang berpotensi merugikan masyarakat, menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha illegal kepada masing-masing pihak sesuai kewenangannya, dan melaporkan dugaan kegiatan sektor keuangan tanpa izin kepada pihak berwenang.

Ia berharap dengan keberadaan OJK di Provinsi Banten, maka upaya-upaya pencegahan seperti pada poin di atas antara lain berupa edukasi dan sosialisasi terkait bahaya pinjol ilegal akan lebih difokuskan kepada konsumen dan masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Banten.

“Dengan demikian, masyarakat di Provinsi Banten dapat lebih memiliki awareness terhadap pencegahan permasalahan yang timbul akibat pinjol ilegal seperti perilaku penagihan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi, biaya layanan dan bunga yang tinggi, dan permasalahan lainnya, serta terhindar dari masalah-masalah tersebut,” terangnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan
Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?