LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menanggapi soal Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel yang tak lapor LHKPN periode 2023-2024.
“Esselon II, Esselon III, sekretaris dinas wajib LHKPN. Soal Bu Juli? Ya Otomatis ditegur. Justru inspektorat sendiri yang harus menegur, gimana si?,” kata Bambang saat wawancara di lobi Puspemkot Tangsel, Selasa, 18 Maret 2025.
Bambang juga mengomentari terkait alasan Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair yang menyebut, sekretarisnya itu tak lapor LHKPN lantaran bukan kuasa pengguna anggaran.
“Oh, KPA-nya ya, setahu saya wajib ya. Nanti saya akan tanya, kebetulan juga saya mau ketemu inspektorat,” ungkap Bambang.
Bambang menegaskan, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel itu melakukan pelaporan harta kekayaan secara periodik setiap tahun. Dia berpesan, tak mesti khawatir melapor harta kekayaan jika tak ada masalah.
“Kaya juga enggak, ngapain juga kan (nggak dilaporin-red). Ya ibaratnya ginilah, kalo memang ngga ada masalah dan ngga ada perubahan, ngapain juga sih nggak lapor,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan halaman web e-lhkpn milik KPK, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Sri Juli Rahayu diketahui tak melapor harta kekayaan pada 2023-2024. Dalam laporan itu, tercantum hanya laporan periode tahun 2022.
Terkait soal ini, Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair menyebut, bawahannya itu tak mesti melapor harta kekayaannya lantaran bukan Pengguna Anggaran (PA).
“Untuk pengawasan LHKPN untuk Pemkot Tangsel sudah melaporkan 100 persen dan untuk sekretaris beliau tidak wajib LHKPN karena bukan sebagai PA (Pengguna Anggaran),” katanya saat dikonfirmasi Senin, 17 Maret 2025.