linimassa.id – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj meminta pemerintah mencabut larangan buka puasa bersama.
Menurutnya, larangan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan rasa tidak percaya di masyarakat.
Terlebih, kata Said Aqil, buka puasa bersama telah menjadi budaya. Bukan hanya di Indonesia, tapi oleh masyarakat muslim di luar negeri.
“Secara umum itu menyinggung perasaan umat Islam karena ini sudah jadi budaya,” kata Said Aqil, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sikap pemerintah melarang buka puasa bersama sebagai bentuk intervensi berlebih atas ruang-ruang kehidupan keagamaan.
Di mana selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan.
Namun, lanjut dia, dicoba diambil alih, dicoba dipaksakan melalui intervensi kebijakan yang cenderung, dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat.
Meskipun pemerintah sudah menjelaskan aturan tersebut, Said Aqil beranggapan bahwa hal itu menimbulkan kegaduhan.
Bahkan, pada saatnya akan melahirkan ketidakpercayaan (distrust) umat bila membiarkan hal itu terus terjadi.
Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini mengkritisi agar pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ditimbang baik dan buruknya bagi masyarakat luas.
Agar, lanjut dia, timbul kebijaksanaan dalam sebuah aturan yang dikeluarkan.
Menurut Said Aqil, boleh saja pemerintah membuat imbauan. Misalnya, tidak menggunakan anggaran pemerintah saat melakukan buka puasa bersama.
“Buka bersama itu ada di mana-mana, di Masjidil Haram, Mekah buka bersama. Amir-amir, famili dari kerajaan buka bersama itu biasa.”
“Hanya maksudnya baik agar tidak terjadi pemborosan, tinggal itu saja penekanannya, jangan dilarang buka bersama,” kata Said Aqil.
Sebelumnya, Seskab Pramono Anung menekankan surat terkait larangan bukber hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
“Bahwa (larangan) buka puasa bersama itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujar Seskab, Kamis (23/3/2023).
Kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Publik boleh saja menyelenggarakan bukber.
Ketiga, saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat.