linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Royalti Musik Pernikahan 2 Persen dari Biaya Produksi, Begini Penjelasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Royalti Musik Pernikahan 2 Persen dari Biaya Produksi, Begini Penjelasannya
News

Royalti Musik Pernikahan 2 Persen dari Biaya Produksi, Begini Penjelasannya

Andra 13 Agustus 2025
Share
waktu baca 2 menit
Royalti musik pernikahan
Royalti musik pernikahan sebesar 2 persen
SHARE

LINIMASSA.ID – Isu royalti musik pernikahan kini ramai dibicarakan setelah Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan aturan tarif 2 persen dari biaya produksi musik untuk acara tanpa tiket.

Aturan ini mencakup resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan musik secara langsung. Ketentuannya merujuk pada regulasi resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan penjelasan WAMI, royalti musik pernikahan dihitung dari seluruh biaya yang digunakan untuk hiburan musik. Komponen ini meliputi sewa sound system, honor band atau penyanyi, hingga peralatan musik tambahan. Semua biaya tersebut dijumlahkan lalu dikalikan 2 persen untuk menentukan nominal royalti.

LMKN telah menetapkan skema khusus untuk menghitung royalti musik pernikahan pada kategori “Live Event Non-Ticketed”. Tarif yang berlaku adalah 2% dari total biaya produksi musik. Perhitungan ini berlaku meskipun acara bersifat privat.

Jika biaya produksi musik dalam resepsi mencapai Rp20 juta, maka royalti musik pernikahan yang dibayarkan adalah Rp400 ribu.

Dana ini kemudian disalurkan LMKN kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta. Proses penyaluran dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif seperti WAMI atau KCI.

Waktu dan Pihak Pembayar Royalti Musik Pernikahan

Kewajiban membayar royalti musik pernikahan berlaku untuk hiburan live dan bisa mencakup pemutaran lagu rekaman. Penyelenggara disarankan menyiapkan daftar lagu yang akan digunakan. Hal ini membantu distribusi royalti agar lebih tepat sasaran.

Pembayaran royalti idealnya dilakukan sebelum acara berlangsung. Hal ini menghindarkan penyelenggara dari potensi pelanggaran hak cipta. Penanggung jawab pembayaran biasanya disepakati dalam kontrak kerja sama.

Pihak yang membayar bisa pengantin langsung, wedding organizer, atau penyedia venue. Kesepakatan awal akan menghindari kebingungan di kemudian hari. Mekanisme ini membantu kelancaran acara tanpa hambatan hukum.

Salah satu alternatif adalah menggunakan lagu domain publik atau berlisensi bebas royalti. Lagu-lagu tersebut tidak memerlukan pembayaran royalti selama lisensinya jelas. Pilihan ini dapat mengurangi beban biaya penyelenggara acara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Musik dengan lisensi Creative Commons juga bisa digunakan. Namun, perlu diperhatikan ketentuan lisensi royalti musik pernikahan. Beberapa lisensi melarang penggunaan komersial, sehingga harus dipastikan sesuai kebutuhan acara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?