linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Vonis Kasus Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Vonis Kasus Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda
News

Vonis Kasus Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

Andra
28 Agustus 2026
Share
waktu baca 3 menit
Sisik trenggiling
Terdakwa kasus penyelundupan Sisik trenggiling
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan putusan terhadap La Vhan Phuong, terdakwa kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.

Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, belum dapat dilanjutkan ke agenda pembacaan vonis karena majelis hakim masih menyelesaikan putusan perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Rendra, mengatakan pembacaan putusan terdakwa kasus penyelundupan sisik trenggiling akan kembali digelar pada Senin pekan depan.

“Hari ini putusan kita tunda karena putusannya belum siap. Kita tunda di hari Senin pekan depan,” ujar Rendra dalam persidangan.

La Vhan Phuong merupakan warga negara Vietnam yang berprofesi sebagai nahkoda kapal kargo MV Hoi An. Dalam perkara penyelundupan sisik trenggiling ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

JPU menilai La Vhan Phuong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tak hanya hukuman penjara, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta kekayaan atau penghasilan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.

JPU Sandra menjelaskan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Kronologi Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling

Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini bermula saat La Vhan Phuong mendapat tawaran dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk menerima barang yang akan dimasukkan ke kapal MV Hoi An 8.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Atas pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat. Pembayaran disebut akan diberikan setelah barang yang dibawa tersebut tiba di Vietnam.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 April 2026 sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu, MV Hoi An 8 tengah berada di kawasan Perairan Tanjung Sekong, Merak.

Sebuah kapal kecil kemudian menghampiri kapal tersebut dengan membawa 26 koli berisi sisik trenggiling. Barang tersebut selanjutnya dipindahkan ke MV Hoi An 8 oleh anak buah kapal melalui metode Ship to Ship (STS) Transfer.

Setelah proses pemindahan selesai, 26 koli berisi sisik satwa dilindungi itu ditempatkan oleh terdakwa di ruang haluan kapal bagian depan.

Namun, aktivitas tersebut diketahui kapal patroli TNI Angkatan Laut yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di kapal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan koli berisi sisik trenggiling di ruang gudang bagian haluan. Barang tersebut berada dalam kondisi terkunci.

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam kategori Critically Endangered (CR) atau sangat terancam punah.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Kawah
News
BNN Kota Tangsel
BNN Kota Tangsel Edukasi Siswa dan Guru, Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah
Pendidikan
Tangsel
Kebakaran di Pondok Aren, Pabrik Tahu dan Gudang Dekor Ludes Dilalap Si Jago Merah
News
Bag Charm
Bag Charm Makin Ramai, Cara Gen Z Bikin Tas Jadi Cermin Diri
Gaya Hidup
snackpacking
Snackpacking Jadi Cara Baru Gen Z Menjelajah Indonesia
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan