SERANG, LINIMASSA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan putusan terhadap La Vhan Phuong, terdakwa kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.
Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, belum dapat dilanjutkan ke agenda pembacaan vonis karena majelis hakim masih menyelesaikan putusan perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Rendra, mengatakan pembacaan putusan terdakwa kasus penyelundupan sisik trenggiling akan kembali digelar pada Senin pekan depan.
“Hari ini putusan kita tunda karena putusannya belum siap. Kita tunda di hari Senin pekan depan,” ujar Rendra dalam persidangan.
La Vhan Phuong merupakan warga negara Vietnam yang berprofesi sebagai nahkoda kapal kargo MV Hoi An. Dalam perkara penyelundupan sisik trenggiling ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
JPU menilai La Vhan Phuong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tak hanya hukuman penjara, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta kekayaan atau penghasilan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.
JPU Sandra menjelaskan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kronologi Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling
Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini bermula saat La Vhan Phuong mendapat tawaran dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk menerima barang yang akan dimasukkan ke kapal MV Hoi An 8.
Atas pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat. Pembayaran disebut akan diberikan setelah barang yang dibawa tersebut tiba di Vietnam.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 April 2026 sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu, MV Hoi An 8 tengah berada di kawasan Perairan Tanjung Sekong, Merak.
Sebuah kapal kecil kemudian menghampiri kapal tersebut dengan membawa 26 koli berisi sisik trenggiling. Barang tersebut selanjutnya dipindahkan ke MV Hoi An 8 oleh anak buah kapal melalui metode Ship to Ship (STS) Transfer.
Setelah proses pemindahan selesai, 26 koli berisi sisik satwa dilindungi itu ditempatkan oleh terdakwa di ruang haluan kapal bagian depan.
Namun, aktivitas tersebut diketahui kapal patroli TNI Angkatan Laut yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di kapal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan koli berisi sisik trenggiling di ruang gudang bagian haluan. Barang tersebut berada dalam kondisi terkunci.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam kategori Critically Endangered (CR) atau sangat terancam punah.

