SERANG, LINIMASSA.ID – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak dimaksudkan untuk membuka ruang legalisasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.
Menurut Budi, perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk memperjelas aturan sekaligus memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman beralkohol.
“Saya tidak ada niat melegalkan miras. Bahkan saya ingin memberantas minuman keras di Kota Serang,” tegas Budi, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dia mengatakan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan sejak awal menjabat sebagai kepala daerah.
Sejumlah tindakan yang telah dilakukan di antaranya penertiban minuman keras serta penutupan beberapa tempat hiburan malam yang dianggap melanggar ketentuan.
“Awal mula PUK ini adalah saya menangkap ribuan botol minuman keras, menutup tempat hiburan malam. Itu diawali oleh saya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, revisi Perda PUK hingga kini masih berada dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun pemerintah daerah tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berada di tingkat lebih tinggi.
Dia juga meminta masyarakat tidak salah menafsirkan ketentuan terkait minuman beralkohol dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk aturan yang menyangkut keberadaan minuman beralkohol di hotel.
“Di pasal itu kan mereka bilang ada kata-kata membolehkan di hotel. Itu bukan kata saya. Kata-kata membolehkan itu pesan daripada undang-undang di atasnya,” jelasnya.
Budi menuturkan, pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan secara sepihak tanpa mempertimbangkan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, ketentuan yang ada harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini mau diatur apa tidak? Karena ada undang-undang di atasnya. Kalau tidak mau diatur, tidak boleh mengatur, ya jangan salahkan saya,” katanya.
Revisi Perda PUK Kota Serang
Dia turut membantah tudingan bahwa revisi Perda PUK berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Budi menegaskan dirinya tidak memiliki bisnis di sektor hiburan maupun usaha perdagangan minuman keras.
“Kalau ini lolos, alhamdulillah. Kalau enggak lolos, ya enggak apa-apa. Enggak ada kepentingan,” ujarnya.
Menurut Budi, posisinya sebagai kepala daerah membuat dirinya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, setiap kebijakan juga harus mampu meminimalkan potensi dampak negatif.
“Yang penting saya sebagai pejabat negara, saya sudah melakukan, saya sudah berupaya. Saya mencari manfaat yang lebih banyak daripada mudaratnya,” tuturnya.
Dalam revisi Perda PUK, Budi juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sanksi bagi pelanggar. Dia menilai aturan akan sulit berjalan efektif apabila tidak disertai hukuman yang mampu memberikan efek jera.
Karena itu, Budi mengaku telah mendorong agar ketentuan mengenai sanksi tetap diperkuat selama proses harmonisasi berlangsung.
“Kalau misalkan tidak bisa ada sanksi, batalin sekalian, karena percuma saya membuat (aturan) kalau tidak bisa membuat jera mereka,” tegasnya.

