linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Revisi Perda PUK, Walikota Serang Tegaskan Tak Ada Upaya Legalkan Miras
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Revisi Perda PUK, Walikota Serang Tegaskan Tak Ada Upaya Legalkan Miras
News

Revisi Perda PUK, Walikota Serang Tegaskan Tak Ada Upaya Legalkan Miras

Andra
10 Agustus 2026
Share
waktu baca 3 menit
Kota Serang
Ribuan miras ilegas dimusnahkan di Alun-alun Barat, Kota Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak dimaksudkan untuk membuka ruang legalisasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.

Menurut Budi, perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk memperjelas aturan sekaligus memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman beralkohol.

“Saya tidak ada niat melegalkan miras. Bahkan saya ingin memberantas minuman keras di Kota Serang,” tegas Budi, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dia mengatakan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan sejak awal menjabat sebagai kepala daerah.

Sejumlah tindakan yang telah dilakukan di antaranya penertiban minuman keras serta penutupan beberapa tempat hiburan malam yang dianggap melanggar ketentuan.

“Awal mula PUK ini adalah saya menangkap ribuan botol minuman keras, menutup tempat hiburan malam. Itu diawali oleh saya,” ujarnya.

Budi menjelaskan, revisi Perda PUK hingga kini masih berada dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun pemerintah daerah tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berada di tingkat lebih tinggi.

Dia juga meminta masyarakat tidak salah menafsirkan ketentuan terkait minuman beralkohol dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk aturan yang menyangkut keberadaan minuman beralkohol di hotel.

“Di pasal itu kan mereka bilang ada kata-kata membolehkan di hotel. Itu bukan kata saya. Kata-kata membolehkan itu pesan daripada undang-undang di atasnya,” jelasnya.

Budi menuturkan, pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan secara sepihak tanpa mempertimbangkan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, ketentuan yang ada harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini mau diatur apa tidak? Karena ada undang-undang di atasnya. Kalau tidak mau diatur, tidak boleh mengatur, ya jangan salahkan saya,” katanya.

Revisi Perda PUK Kota Serang

Dia turut membantah tudingan bahwa revisi Perda PUK berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Budi menegaskan dirinya tidak memiliki bisnis di sektor hiburan maupun usaha perdagangan minuman keras.

“Kalau ini lolos, alhamdulillah. Kalau enggak lolos, ya enggak apa-apa. Enggak ada kepentingan,” ujarnya.

Menurut Budi, posisinya sebagai kepala daerah membuat dirinya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, setiap kebijakan juga harus mampu meminimalkan potensi dampak negatif.

“Yang penting saya sebagai pejabat negara, saya sudah melakukan, saya sudah berupaya. Saya mencari manfaat yang lebih banyak daripada mudaratnya,” tuturnya.

Dalam revisi Perda PUK, Budi juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sanksi bagi pelanggar. Dia menilai aturan akan sulit berjalan efektif apabila tidak disertai hukuman yang mampu memberikan efek jera.

Karena itu, Budi mengaku telah mendorong agar ketentuan mengenai sanksi tetap diperkuat selama proses harmonisasi berlangsung.

“Kalau misalkan tidak bisa ada sanksi, batalin sekalian, karena percuma saya membuat (aturan) kalau tidak bisa membuat jera mereka,” tegasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Loker SPPG Palsu
Warga Kota Serang Diimbau Waspadai Loker SPPG Palsu, Jangan Mau Bayar Biaya Perekrutan
News
Desa Wisata Lebak
15 Desa Wisata Lebak Masuk Daftar Terbaik, Siap Ikuti Pembinaan 2026
News
ISPA di Tangsel
Kasus ISPA di Tangsel Capai 124 Ribu Kasus
News
Pengangguran di Banten
Pengangguran di Banten Meningkat, Pekerja Informal Capai 3 Juta Orang
News
Truk tambang di Cilegon
Truk Tambang di Cilegon Marak Parkir Sembarangan, Dishub Lakukan Penertiban
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan