Linimassa.id – Baru-baru ini beredar rencana family office di Bali. Namun rencana ini direspons pros dan kontra. Apa sebenarnya family office ini? Cari tahu yuk.
Family office menyediakan berbagai layanan yang disesuaikan untuk bisa memenuhi kebutuhan para HNWI.Kebutuhan tersebut mulai dari investasi hingga saran pemberian amal.
Family office dapat menawarkan tim spesialis khusus untuk melayani klien-klien dengan kebutuhan yang beragam tersebut.
Di sisi lain, family office juga bisa diberikan tugas untuk membantu pengelolaan aset dan menyeleraskan kepentingan, ketika sebuah bisnis yang dikelola keluarga memerlukan struktur untuk perencanaan suksesi seperti perwalian atau yayasan.
Selain itu, family office juga bisa dimanfaatkan untuk menangani masalah nonfinansial seperti sekolah swasta, pengaturan perjalanan, dan pengaturan rumah tangga lainnya.
Tipe-tipe
Laman IDN Times menyebut, family office memiliki tiga tipe yang bisa dibedakan lewat peruntukkannya. Berikut ini tiga tipe family office seperti dikutip dari Investopedia.
Traditional Family Office
Traditional Family Office merupakan sebuah entitas yang dibentuk oleh individu kaya untuk mengatur kekayaan keluarganya. Tipe family office ini biasanya memiliki staf atau ahli yang bertugas melindungi dan menumbuhkan kekayaan milik keluarga.
Staf tersebut biasanya termasuk penasihan finansial, spesialis pajak, perencana warisan, akuntan, dan banyak lainnya.Semua itu dipekerjakan oleh keluarga sehingga tidak akan ada konflik kepentingan dengan produk dan layanan yang mungkin ditemukan jika mereka bekerja untuk lembaga keuangan lain. Tujuan utamanya adalah untuk melayani kepentingan keuangan keluarga.
Multi-Family Office (MFO)
Tipe berikutnya adalah Multi-Family Office (MFO) yang merupakan sebuah firma bertujuan mengatur kekayaan pada lebih dari satu keluarga.
MFO menawarkan layanan yang sama dengan Traditional Family Office.Meski begitu, berbagai pakar di dalam MFO menyesuaikan solusi terkait kekayaan untuk kebutuhan keuangan dan rumah tangga masing-masing keluarga.
Selain pengelolaan investasi, pengguunaan MFO juga melibatkan pembayaran tagihan, rencana pengalihan kekayaan, nasihat filantropis, pendidikan kekayaan, dan banyak lagi. MFO juga biasanya mengenakan biaya persentase tertentu dari aset portofolio investasi yang dikelola untuk layanan mereka.
Di sisi lain, biaya penggunaan MFO bisa lebih murah daripada Traditional Family Office karena mereka bekerja untuk lebih dari satu keluarga. Akibatnya, keluarga memiliki kontrol yang lebih sedikit atas penyedia layanan ini.
Outsourced Family Office
Tipe ketiga adalah Outsourced Family Office. Tipe ini merupakan jaringan penyedia layanan family office yang di dalamnya terdapat penasihat keuangan, pengacara, akuntan, dan lainnya serta bekerja atas nama klien.
Biasanya, salah satu profesional ditunjuk untuk mengoordinasikan semua komunikasi dan upaya. Outsourced Family Office pun berwenang untuk berkonsultasi satu sama lain mengenai bisnis keuangan satu keluarga. Hal ini kemudian membedakan mereka dari profesional lain yang menyediakan layanan sama.
Outsourced Family Office dapat menangani banyak hal sama dengan yang ditangani oleh Traditional maupun Multi Family Office. Hal tersebut termasuk perencanaan filantropi dan pendidikan kekayaan keluarga.Tipe family office ini biasanya lebih murah daripada Traditional Family Office. Namun, keluarga juga memiliki kendali yang jauh lebih sedikit atas para profesional.
Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Family Office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang akan dibangun di Indonesia harus terhindar dari pencucian uang. Program ini rencananya dibuka di Bali.
“Kita harus hindari pencucian uang,” kata Luhut dalam video di akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan, dikutip Selasa (8/7).
Family Office atau kantor keluarga merupakan perusahaan/badan swasta yang bertugas untuk mengatur manajemen investasi dan menangani kekayaan satu keluarga atau individu kaya.
Luhut menjelaskan keluarga kaya di dunia boleh memarkirkan dananya di Indonesia. Dana tersebut tidak akan dikenakan pajak bila disimpan di Indonesia. Namun, pemilik dana harus mau memutar uangnya di Indonesia dengan melakukan investasi di berbagai proyek strategis.
Sebagai contoh, ada keluarga yang ingin menaruh dana sebesar USD 10 juta hingga USD 30 juta di Indonesia. Dana tersebut akan diinvestasikan ke berbagai proyek dan akan dikenakan pajak.
“Misalnya dia taruh duitnya USD 10 atau 30 juta. Dia harus investasi berapa juta dan kemudian harus memakai orang Indonesia untuk kerja di Family Office. Itu yang kita pajakin,” ungkap Luhut.
Luhut mengatakan populasi crazy rich di Asia akan naik selama lima tahun ke depan. Berdasarkan data dari The Wealth Report, populasi individu super kaya raya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3 persen dalam kurun waktu 2023-2028.
Tim Pengkaji
Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan, pemerintah akan segera membentuk tim untuk mengkaji pembentukan Family Office di Bali.
Sandiaga mengungkapkan tim yang dibentuk tersebut akan mengkaji terkait potensi hingga regulasinya.
“Ini yang nanti tim yang akan dibentuk Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) akan mengkaji dari segi regulasi dan kesiapan kita sehingga bisa kita launching untuk mendapatkan banyak masuknya dana-dana yang dikelola oleh perusahaan keluarga atau Family Office,” kata Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sandiaga mengatakan, Family Office sebagai salah satu klaster keuangan akan memberikan kemudahan pelayanan ekonomi bagi keluarga besar untuk menanamkan dananya di Indonesia.
“Tadi dipikirkan mulai dari segi potensi, regulasi, dan akan dibentuk tim khusus untuk mengkaji ini dan diharapkan kita bisa juga menawarkan suatu seperti Singapura, Dubai, Hong Kong ada daya tarik dari pengelolaan dana berbasis keluarga ini di Indonesia,” jelas Sandiaga. (Hilal)