SERANG, LINIMASSA.ID – Realisasi pajak kendaraan di Banten capai Rp588 Miliar pada 3 Juni 2025, hal ini berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten.
Selain dari realisasi pajak kendaraan, capaian pendapatan daerah di Banten juga ditopang oleh sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Pendapatan dari realisasi pajak kendaraan di Banten itu, didapatkan usai diberlakukannya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Banten.
Diketahui, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini diberlakukan mulai 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Hasil dari capaian realisasi pajak kendaraan di Banten per 3 Juni 2025 kemarin, tercatat sebanyak Rp588.464.668.800, atau Rp 588 Miliar lebih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari mengatakan, dengan animo masyarakat yang besar untuk membayar pajak kendaraan di Banten, membuat capaian realisasi pajak meningkat.
“Seluruh UPTD Samsat di daerah setiap harinya penuh oleh masyarakat yang mau bayar pajak,” kata Rita, Kamis 5 Juni 2025.
Pajak Kendaraan di Banten, Pegawai Samsat Kewalahan

Diungkapkan Rita, karena meningkatkan animo masyarakat untuk bayar pajak kendaraan di Banten, membuat pegawai Samsat Kewalahan.
Bahkan, Samsat di Wilayah Polda Banten setiap harinya bisa melayani hingga 800 kendaraan, untuk wilayah Polda Metro seperti Balaraja dan Kelapa Dua sampai ribuan kendaraan.
Kendati demikian, pihaknya terus meningkatkan pelayanan dengan menambah loket juga petugas yang berjaga.
“Kita sedang bersinergi dengan kabupaten dan kota agar dapat membuka layanan di kecamatan-kecamatan terus door to door hingga ke tingkat RT,” tandasnya.
Dirinya yakin dengan adanya pemutihan pajak ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang jadi kewajiban mereka.
“Semua lini harus bersinergi dan gotong royong untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Banten,” pungkasnya.