TANGERANG, LINIMASSA.ID – Banyak kontrakan yang dijadikan sarang prostitusi online di Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.
Praktik prosutisi online melalui aplikasi hijau banyak terjadi di berbagai daerah, diberitakan sebelumnya, selain di Kabupaten Tangerang, hal ini juga terjadi di Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menangkap pelaku prostitusi online di Tangerang sebanyak 6 orang PSK dan 3 pasangan mesum di beberapa kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Desa Ciakar.
Laporan warga tersebut atas dasar adanya dugaan praktik prostitusi online di Tangerang dengan modus menyewakan kontrakan sebagai lokasi transaksi dan kegiatan usaha berlendir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah atau Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ada 6 PSK dan 3 pasangan mesum bukan suami istri di kontrakan yang kami amankan dan dibawa ke kantor,” kata Agus.
Prostitusi Online di Tangerang, Kontrakan Disegel

Dengan terbukti adanya praktik prostitusi online di Tangerang, pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel kontrakan di Desa Ciakar tersebut.
Diungkapkan Agus, ketika pemeriksaan, pihaknya menemukan alat kontrasepsi di dalam kamar kontrakan yang memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi.
Bahkan, para pelaku juga sudah mengakui jika mereka menyewa kontrakan itu untuk mempermudah akses transaskis dengan pelanggan usai terjadinya kesepakatan melalui aplikasi online.
Tindakan penyegelan tersebut, lanjut Agus, dilakukan sebagai upaya penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku maupun pemilik kontrakan.
Agus, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Perda di lingkungan sekitar.
“Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita sendiri,” pungkas Agus.