linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PSK di Kota Serang Anak di Bawah Umur
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > PSK di Kota Serang Anak di Bawah Umur
News

PSK di Kota Serang Anak di Bawah Umur

Andra
18 Juni 2025
Share
waktu baca 3 menit
Eksploitasi Perempuan Muda
ilustrasi Eksploitasi Perempuan Muda
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus sidang perkara Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO melalui PSK di Kota Serang, ternyata PSK nya merupakan anak di bawah umur.

Yakni SM alias Memei dan AA yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang, digelar secara tertutup lantaran keduanya masih di bawah umur.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang di kasus PSK di Kota Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi mempekerjakan seorang perempuan berinisial SM Alias Memei dan AA untuk bekerja melayani jasa seksual.

Keduanya diharuskan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi Michat. Selama bekerja dengan Suryana, kedua wanita itu ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.

Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama temannya Akmal dan Rudi membuat akun MiChat PSK di Kota Serang atas nama SM dan AA menggunakan hanphonenya. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan yang akan menggunakan layanan jasa seksual.

PSK di Kota Serang Melalui Michat

Setelah akun PSK di Kota Serang dibuat, pada 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi mendapatkan pelanggan untuk SM. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.

Selain SM, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi juga mendapatkan pelanggan PSK di Kota Serang untuk AA dengan tarif Rp300 ribu. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.

Diketahui, Suryana, Akmal dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM, setelah melayani 60 pelanggan. Sedangkan untuk AA, mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja dan memberikan uang makan perhari sebesar Rp50 ribu

Perbuatan Suryana terkait PSK di Kota Serang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kasus PSK di Kota Serang ini diketahui dilakukan di salah satu hotel besar dan ternama yang ada di pusat Kota Serang, selain itu, masih banyak hotel-hotel lainnya yang diduga menjadi sarang prostitusi online.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Wali Kota Tangsel Soal Sewa Mobil Dinas Setda Kota Tangsel
Habiskan Hampir Rp20 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Wali Kota Tangsel: Lebih Efisien
Pemerintahan
Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Tangsel Sinkronisasi PBB dengan PBG
Pemerintahan
Punglis di PT Nikomas Gemilang
Polda Banten Ungkap Dugaan Pungli di PT Nikomas Gemilang, 4 Orang Diamankan
News
Videotron Dinkes Banten
BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
News
Sungai di Lebak
Uji Laboratorium Sungai di Lebak: TSS dan Fosfat di Sungai Cidikit Lampaui Baku Mutu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan