linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pria Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi
News

Pria Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi

Andra 10 Juni 2025
Share
waktu baca 3 menit
Pria Serang Injak Al-Quran
Pria Serang Injak Al-Quran ditetapkan tersangka, Selasa 10 Juni 2025
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pria Serang injak Al-Quran dan menghina Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ialah Arif Budiman, warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang melakukan aksi yang melukai umat muslim.

Berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri Serang dari lama resminya dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/PN SRG, kasus pria Serang injak Al-quran ini disidangkan oleh Kejari Serang Desi Marjanti.

Di dalam dakwaan tersebut, Arif Budiman dijerat Undang-undang ITE yang bermula pada 21 Maret 2025 pukul 09.30 WIB, Arif menginjak al-quran dan merekamnya dengan ponsel pribadi.

Kasus pria Serang injak Al-quran itu dilakukan lantaran depresi dengan keadaan hidupnya sebagai pengangguran, sedangkan kakak-kakaknya memiliki pekerjaan.

“Bukan cuma injak, tapi juga meludahi al-quran,” kata JPU, dikutip pada Selasa 10 Juni 2025.

Parahnya, video berdurasi sekitar 15 detik selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02. Video tersebut menimbulkan kegaduhan netizen.

Pria Serang Injak Al-Quran

Pria Serang Injak Al-Quran
Pria Serang Injak Al-Quran disidang di Pengadilan Negeri Serang

Panik dan mendapat serangan netizen, video pria Serang Injak Al-Quran berdurasi sekitar 15 detik itu dihapus postingannya oleh Arif. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.

Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.

Selain video pria Serang Injak Al-Quran, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. “Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya,” kata JPU.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.

Atas perbuatan pria Serang Injak Al-Quran, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?