Linimassa.id – Danur Umam (31), seorang pria asal Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (20/06/2024).
Dalam putusan PN Serang Nomor 274/PID.SUS/2024/PN SRG, Danur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ali Murdiat, dengan hakim anggota Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati, menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp60.000.000.
Apabila denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasus ini bermula pada 23 Juli 2023, ketika seorang korban mengeluh sakit kepala yang tidak kunjung sembuh kepada suaminya.
Sang suami kemudian membawa korban ke rumah Danur Umam untuk berobat secara non-medis.
Di rumah Danur, korban diminta untuk dimandikan dengan air daun kelor oleh terdakwa yang mengklaim bahwa korban telah diguna-guna.
“Korban dimandikan dengan air yang berisikan daun kelor karena menurut Danur, korban telah diguna-guna,” jelas putusan pengadilan.
Pada 29 Juli 2023, korban kembali datang ke rumah Danur. Kali ini, Danur meminta agar korban dimandikan tanpa didampingi suaminya.
Saat prosesi pemandian inilah, Danur melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Danur juga meminta korban datang kembali untuk mengambil barang yang konon diperlukan dalam proses penyembuhan.
Pada 5 Agustus 2023, Danur menelepon korban dan memintanya datang kembali tanpa suaminya. Ia beralasan bahwa kesembuhan korban tergantung pada kepatuhannya.
Dengan terpaksa, korban datang bersama temannya. Di lokasi, Danur meminta korban mengikuti semua ritual yang diarahkan dan mengancam agar korban tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut.
“Di rumah, korban akhirnya menceritakan perbuatan Danur kepada suaminya. Suami korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian,” kata pengadilan dalam putusannya.
Hakim menegaskan bahwa tindakan Danur merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moral. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dapat berujung pada kejahatan seksual. (AR)