linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria di Neglasari Tangerang Punya Pistol bentuk Pulpen, Diringkus Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pria di Neglasari Tangerang Punya Pistol bentuk Pulpen, Diringkus Polisi
News

Pria di Neglasari Tangerang Punya Pistol bentuk Pulpen, Diringkus Polisi

LinimassaNews
10 September 2023
Share
waktu baca 1 menit
pria tangerang pemilik pistol pulpen
Warga Neglasari Kota Tangerang, AJ (44) diringkus Polres Metro Tangerang Kota karena memiliki senjata api atau pistol berbentuk pulpen, Minggu (10/9/2023).
SHARE

linimassa.id – Ngeri! Seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari, Kota Tangerang diringkus polisi karena memiliki senjata api (senpi) atau pistol rakitan berbentuk pulpen. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan warga. Penangkapan dilakukan di kontrakan  di Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.

“Di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” kata Zain, Minggu (10/9/2023).

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.

pen gun warga tangerang

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemerintahan
Kejari Tangsel
Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka
News
Kejari Tangsel
Usut Dugaan Korupsi, Pidsus Kejari Tangsel Geledah Kantor Pegadaian Syariah di Pondok Aren
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan