linimassa.id – Carlos Daud Hendrik, seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dihukum membayar uang sebesar Rp1,4 miliar karena membatalkan rencana pernikahannya dengan Windy Ekaputri Datta. Putusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan keluarga Windy terhadap Carlos.
Carlos dan Windy telah menjalin hubungan sejak tahun 2020. Carlos merayu Windy untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Windy menerima tawaran tersebut hingga hamil. Meski telah ada peminangan pada Desember 2020, Carlos memutuskan untuk tidak menikahi Windy setelah anak mereka lahir.
Keluarga Windy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang, menuntut Carlos sejumlah ganti rugi materiil dan imateriil. Meski awalnya ditolak, keluarga Windy berhasil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, yang kemudian mengabulkan sejumlah gugatan, termasuk biaya melahirkan anak, pemeliharaan, dan pendidikan anak.
Tidak menerima keputusan tersebut, Carlos mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku. Carlos dihukum membayar sejumlah uang kepada Windy.
“Kami menghukum Carlos untuk membayar biaya kerugian materiil dan imateriil, termasuk biaya melahirkan anak dan pemeliharaan anak,” kata Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Mendapat putusan tersebut, Windy mengatakan, “Keputusan ini memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi orang lain bahwa janji pernikahan harus ditepati.”
Sementara itu, Carlos tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. (AR)