linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih
Gaya Hidup

Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih

Arief
18 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Gagal Menikah
Gagal Menikah
SHARE

linimassa.id – Carlos Daud Hendrik, seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dihukum membayar uang sebesar Rp1,4 miliar karena membatalkan rencana pernikahannya dengan Windy Ekaputri Datta. Putusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan keluarga Windy terhadap Carlos.

Carlos dan Windy telah menjalin hubungan sejak tahun 2020. Carlos merayu Windy untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Windy menerima tawaran tersebut hingga hamil. Meski telah ada peminangan pada Desember 2020, Carlos memutuskan untuk tidak menikahi Windy setelah anak mereka lahir.

Keluarga Windy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang, menuntut Carlos sejumlah ganti rugi materiil dan imateriil. Meski awalnya ditolak, keluarga Windy berhasil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, yang kemudian mengabulkan sejumlah gugatan, termasuk biaya melahirkan anak, pemeliharaan, dan pendidikan anak.

Tidak menerima keputusan tersebut, Carlos mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku. Carlos dihukum membayar sejumlah uang kepada Windy.

“Kami menghukum Carlos untuk membayar biaya kerugian materiil dan imateriil, termasuk biaya melahirkan anak dan pemeliharaan anak,” kata Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Mendapat putusan tersebut, Windy mengatakan, “Keputusan ini memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi orang lain bahwa janji pernikahan harus ditepati.”

Sementara itu, Carlos tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Polres Tangsel
Polres Tangsel Selidiki Kasus Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswa di ICM
News
RTLH di Banten
8.000 Usulan RTLH di Banten Masih Diverifikasi
News
Tambang ilegal di Lebak
Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Ditahan
News
Tunjung Teja
Zona Industri Tunjung Teja Mulai Dilirik Investor
News
ASN Pemprov Banten
2 ASN Pemprov Banten Diberhentikan karena Terbukti Lakukan Pungli
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan