linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih
Gaya Hidup

Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih

Arief
18 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Gagal Menikah
Gagal Menikah
SHARE

linimassa.id – Carlos Daud Hendrik, seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dihukum membayar uang sebesar Rp1,4 miliar karena membatalkan rencana pernikahannya dengan Windy Ekaputri Datta. Putusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan keluarga Windy terhadap Carlos.

Carlos dan Windy telah menjalin hubungan sejak tahun 2020. Carlos merayu Windy untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Windy menerima tawaran tersebut hingga hamil. Meski telah ada peminangan pada Desember 2020, Carlos memutuskan untuk tidak menikahi Windy setelah anak mereka lahir.

Keluarga Windy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang, menuntut Carlos sejumlah ganti rugi materiil dan imateriil. Meski awalnya ditolak, keluarga Windy berhasil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, yang kemudian mengabulkan sejumlah gugatan, termasuk biaya melahirkan anak, pemeliharaan, dan pendidikan anak.

Tidak menerima keputusan tersebut, Carlos mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku. Carlos dihukum membayar sejumlah uang kepada Windy.

“Kami menghukum Carlos untuk membayar biaya kerugian materiil dan imateriil, termasuk biaya melahirkan anak dan pemeliharaan anak,” kata Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Mendapat putusan tersebut, Windy mengatakan, “Keputusan ini memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi orang lain bahwa janji pernikahan harus ditepati.”

Sementara itu, Carlos tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan