linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
News

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Arief
20 Agustus 2024
Share
waktu baca 2 menit
Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tangerang
Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tangerang
SHARE

Linimassa.id – Jajaran Satuan Narkoba dan Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (19/08/2024), diungkapkan bahwa seorang tersangka berinisial I (22) telah diamankan karena diduga terlibat dalam penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Tangerang, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 268 strip obat Tramadol HCL, yang masing-masing strip berisi 10 butir, serta 309 butir obat Hexymer.

“Total barang bukti yang kami amankan berjumlah 2.689 butir Tramadol dan 309 butir Hexymer,” ungkap Sunarto.

Sunarto menjelaskan modus operandi tersangka yang menjual obat keras tanpa izin resmi. Hexymer, yang memiliki ciri khas berupa warna kuning dan logogram MF, serta Tramadol yang termasuk dalam daftar obat keras golongan G, dijual secara ilegal kepada masyarakat.

Penjualan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan publik.

“Modus pelaku adalah menjual obat keras secara ilegal tanpa izin yang sah, dan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait obat keras,” tegas Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diterapkan, yang memungkinkan tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sunarto menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras yang dapat merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan,” imbuhnya.

Polresta Tangerang berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin dan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwajib. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

SMPN 25 Tangsel Bukit Nusa Indah
Ada Penolakan Pembangunan SMPN 25 Tangsel, Warga Bukit Nusa Indah: Anak Kita Butuh Sekolah
Pendidikan
Dinkes Kota Tangsel Imbau Bahaya abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Waspada Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Minta Warga Pakai Masker dan Tak Bakar Sampah
Gaya Hidup
Ilustrasi erupsi gunung anak krakatau
Geger Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Tangsel, Ini Himbauan BMKG
News
Gunung Anak Krakatau
Hari Ini Gunung Anak Krakatau Dua Kali Meletus, CCTV Pemantau Mengalami Kerusakan
News
Gunung Anak Krakatau
Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Terpantau Menjalar ke Jakarta hingga Bengkulu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan