linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi Impor Rp4,6 Miliar, Diedarkan di Tangerang-Bali
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi Impor Rp4,6 Miliar, Diedarkan di Tangerang-Bali
News

Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi Impor Rp4,6 Miliar, Diedarkan di Tangerang-Bali

LinimassaNews 13 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi
olres Tangsel ringkus pengedar ekstasi impor bernilai Rp4,6 miliar. Ada dua pengedar yang diringkus berinisial FY dan RH yang diringkus di salah satu apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.
SHARE

LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Polres Tangsel ringkus pengedar ekstasi impor bernilai Rp4,6 miliar. Ada dua pengedar yang diringkus berinisial FY dan RH.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dari dua pelaku itu, pihaknya mengamankan 9.206 butir ekstasi.

“Jika diakumulasikan ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar,” kata Victor, Kamis, 13 Maret 2025.

Victor menerangkan, Polres Tangsel ringkus pengedar ekstasi itu dari penangkapan satu tersangka berinisial RH di Apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Penyidik Polres Tangsel kemudian pancing tersangka FY sehingga berhasil ditangkap di lobi apartemen. FY mengakui, masih punya ekstasi dalam jumlah banyak menunjukan tempat penyimpanan di rumahnya.

FY menempati rumah mewah di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menerangkan, bahwa peredaran ekstasi ini menjangkau daerah Tangerang, Makassar, Surabaya, Bali. Bandar pemasok terendus masih berada di luar negeri.

“Ini impor,” singkatnya. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram dari tersangka.

Barang bukti lainnya yang disita antara lain mobil bernopol B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel. Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Pardiman.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?