linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Berita Video > Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot
Berita Video

Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot

LinimassaNews
27 Oktober 2024
Share
waktu baca 1 menit
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Polres Cilegon berhasil meringkus dua pengedar uang palsu di Pasar Kranggot Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan, penangkapan pengedar uang palsu itu bermula dari adanya laporan warga.

“Kami dapatnya dari para pedagang di Pasar Kranggot, pada saat dia membelanjakan barang-barang di pasar. Kemudian dilaporkan kepada kami dan kami melakukan pengembangan,” katanya di Mapolres Cilegon, Jumat 25 Oktober 2024.

Hardi menjelaskan, atas laporan pedagang di Pasar Kranggot tersebut, Polser Cilegon menjebak tersangka saat melakukan aksinya kembali.

“BB awalnya itu Rp400.000, empat lembar pecahan Rp100.000. Kita kembangkan dari pelaku pertama memancing ke pelaku yang kedua. Dengan cara ingin menukar Upal seharga Rp3 juta asli. Kemudian disampaikan bahwa dari Rp3 juta itu bisa mendapatkan sekitar Rp7 juta. Kemudian ketika pelaku kedua datang untuk melaksanakan COD lalu kita tangkap,” tuturnya.

Saat ini, Polres Cilegon telah mengamankan dua tersangka atas nama Suhedi dan Maftuh.

“Untuk keterangan pelaku dia mendapatkannya itu dari wilayah Lebak. Penyelidikan masih kita lakukan pengembangan, apakah disana tempat percetakannya uangnya sendiri, atau nanti lebih melebar lagi nanti. Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang mata uang. Ancaman pidananya itu paling lama 15 tahun (tahanan),” ujarnya

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Porprov 2026 di Tangsel
Anggaran Porprov 2026 di Tangsel Ditambah Rp2,5 miliar, Bagaimana Mekanisme Penganggarannya?
Pemerintahan
aplikasi OMI
Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Motor Perempuan Asal Cilegon dengan Modus Beli Rokok
News
KMP Batumandi
65 Kendaraan Terdampak Kebakaran KMP Batumandi Masuk Proses Klaim Asuransi
News
tembakau sintetis
Polres Serang Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis, Dua Pria Diciduk di Cikande dan Balaraja
News
Pesantren
Pemprov Banten Siapkan Aturan Pemberdayaan Pesantren
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan