linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Peraturan Baru 2025! Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa HP dan Motor
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Peraturan Baru 2025! Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa HP dan Motor
News

Peraturan Baru 2025! Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa HP dan Motor

Wivyh
3 Mei 2025
Share
waktu baca 1 menit
Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa HP dan Motor
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
SHARE

Jabar, LINIMASSA.ID – Pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar mengeluarkan peraturan baru tahun 2025. Peraturan tersebut yakni Dedi Mulyadi larang siswa bawa HP dan motor.

Pengumuman aturan baru yang berlaku bagi siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Larangan ini resmi ditetapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

“Per hari ini, anak SD dan SMP tidak boleh bawa HP dan motor,” kata Dedi tegas saat memimpin upacara peringatan Hardiknas, Jumat 2 Mei 2025.

Dedi menjelaskan, kebijakan ini masih ada pengecualian, yakni terhadap siswa SMA, asalkan mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk anak SMA yang belum cukup umur, tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu sesuai undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” tutup Dedi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

pelebaran jalan
Tuntut Percepatan Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara-Puloampel, KMBP Gelar Aksi Selama 3 Hari
News
Musim kemarau
Musim Kemarau di Banten Diperkirakan Berlanjut hingga Oktober 2026
News
kekerasan terhadap anak
Sepanjang 2026, 133 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Serang
News
THM di Kota Serang
Sidak THM di Kota Serang yang Masih Beroperasi, Ketua DPRD Temukan Miras dan LC
News
Perusahaan tambang di Kabupaten Serang
Perusahaan Tambang di Kabupaten Serang Diminta Taati Aturan Jam Operasional
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan