linimassa.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dan aset terkait dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Proses Penyitaan oleh Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penelusuran aset para tersangka di Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Ketut Sumedana, “Penyitaan terhadap beberapa smelter dilakukan bersamaan dengan penyitaan terhadap alat berat serta sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai 238.848 m2.”
Detail Penyitaan dan Barang Bukti
Barang bukti yang disita meliputi:
- Smelter CV VIP dengan satu bidang tanah seluas 10.500 m2.
- Smelter PT SIP dengan beberapa bidang tanah total luas 85.863 m2.
- Smelter PT TI dengan beberapa bidang tanah total luas 84.660 m2.
- Smelter PT SBS dengan beberapa bidang tanah total luas 57.825 m2.
Selain itu, penyidik juga menyita 51 unit ekscavator dan tiga unit bulldozer sebagai barang bukti terkait perkara ini.
Penyitaan Aset pada Tersangka
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Harvey Moeis dan Robert Indarto. Dari penggeledahan tersebut, beberapa kendaraan disita, termasuk satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300, dan satu unit mobil Toyota Vellfire.
Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa “Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Roberto Indarto (RI).”
Tanggapan Terhadap Penyitaan
Penyitaan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Ketegasan dari Kejaksaan Agung dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam bidang pertambangan.
Dalam konteks ini, Ketut Sumedana menegaskan, “Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.”
Penyidikan dan penyitaan ini diharapkan dapat membawa kasus ini ke tahap penuntutan yang adil dan memberikan sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dalam sektor pertambangan. (AR)