linimassa.id – Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut sangat mungkin Anies Baswedan jadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Menurutnya, tak ada yang tak mungkin dalam politik. Terlebih juga belum ada kejelasan tentan posisi Anies sebagai capres di Koalisi Perubahan.
“Di politik itu serba mungkin, hanya berapa besar persentasenya,” kata Ujang, Rabu (3/5/2023).
Hal itu, kata dia, dikuatkan setelah adanya pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Jusuf Kalla (JK) pada Selasa (2/5/2023).
Dia mengatakan bahwa dalam politik kawan bisa menjadi lawan, juga sebaliknya.
“Jadi, saya melihat bisa saja kalau Anies tidak bisa jadi capres. Misalnya, gagal jadi capres di Koalisi Perubahan, lalu menjadi cawapresnya Prabowo. Itu mungkin-mungkin saja dalam politik,” jelasnya.
Menurut dia, politik selalu menghadirkan kejutan. Begitu juga pada Pilpres 2024 mendatang yang dinilainya sangat sulit untuk ditebak.
“Karena tadi, batasnya tipis, antara kawan dan lawan, begitu juga sebaliknya. Bisa hari ini jadi kawan, besok jadi lawan,” tuturnya.
Di sisi lain, Ujang menilai Prabowo membutuhkan basis suara kalangan Islam. Dan hal itu ada pada Anies.
Kata dia, berpasangan dengan Anies akan lebih rasional bagi Prabowo ketimbang sosok yang lain.
Selain itu, dia menilai pertemuan antara Prabowo dengan JK memungkinkan terjadi perjodohan antara Prabowo dan Anies.
Sementara bagi Anies, Ujang menyebut berpasangan dengan Prabowo dan menjadi cawapres juga bukan merupakan pilihan buruk.
Apalagi elektabilitas Anies yang belakangan stagnan dan tidak ada peningkatan meski sudah dideklarasikan oleh NasDem dan partai koalisinya.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik.
Atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.