Linimassa.id – Seorang remaja asal Kelurahan Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, bernama Dede Subagya (18), divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Dede bersama dua rekannya terlibat dalam percobaan pencurian kabel penerangan jalan di Exit Tol Cikande KM 51.
Kasus Pencurian Kabel di Meja Hijau
Kasus ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (19/07/2024) lalu, di mana Dede bersama dua temannya, Sukandi dan Dedi Irawan, berusaha mencuri kabel penerangan jalan tol.
Aksi mereka dilakukan di wilayah Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ketiganya mempersiapkan peralatan berupa satu blencong dan dua pisau cutter untuk melancarkan aksi tersebut.
Menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang, nomor 604/Pid.B/2024/PN SRG, Dede mencoba memotong kabel penerangan jalan umum (PJU) dengan menggali tanah sedalam 30 cm.
Kabel tersebut memiliki panjang 50 meter dan jenis NYFGBY 4×25 mm. Namun, sebelum berhasil memotong kabel tersebut, aksi mereka diketahui oleh petugas patroli jalan tol, yang kemudian menangkap Dede di lokasi.
Sementara itu, Sukandi dan Dedi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerugian dan Vonis Pengadilan
Akibat perbuatannya, PT Astra Infra Toll, perusahaan pengelola jalan tol, mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp19,8 juta.
Berdasarkan hasil persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati, Dede dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan hakim yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (23/9/2024).
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Dalam putusan tersebut, hakim memberikan beberapa pertimbangan. Faktor yang meringankan hukuman adalah bahwa Dede belum mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasil kejahatan.
Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan Dede dinilai meresahkan masyarakat.
Kasus pencurian kabel ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan pihak lain, terutama dalam hal infrastruktur umum. (AR)