SERANG, LINIMASSA.ID – Kakek 74 tahun berinisial (MA) asal Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap T (5) asal Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kakek berinisial MA tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap bocah lima tahun asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial T.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, pelaku ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya.
“Pelaku merupakan warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Minggu 26 Januari 2025.
Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Tak lama setelah pertemuan itu, pelaku mencabuli korban.
“Korban ini tetangga keluarga pelaku. Modus pencabulannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu,” kata mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Kapolres menambahkan perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke pasar malam untuk bermain. “Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kapolres menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. “Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Cikeusal pada Jumat 25 Januari 2025. Ia diamankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan pada Kamis 24 Januari 2025. “Diamankan hari Jumat lalu,” ujarnya, Selasa 28 Januari 2025.
Andi mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, pelaku ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya. “Pelaku merupakan warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya,” katanya.
Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Andi mengungkapkan bahwa pelaku bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Tak lama setelah pertemuan itu, pelaku mencabuli korban.
“Korban ini tetangga keluarga pelaku. Modus pencabulannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu,” kata pria asal Makassar ini.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menambahkan tersebut tidak dilakukan sekali. Pelaku mengulangi lagi perbuatannya ketika mengajak korban pergi ke pasar malam untuk bermain. “Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kapolres menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. “Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena pelaku tak kuat menahan nafsunya. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengakui perbuatannya,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.