linimassa.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (01/04/2024).
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024 berlaku selama sepekan, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Ketentuan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin Liputo menegaskan bahwa peniadanan ganjil genap selama libur Lebaran sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Menurutnya, keputusan ini mengikuti penetapan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.
“Dengan demikian, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas, meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku selama libur Lebaran. (AR)