linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran
News

Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran

Arief 2 April 2024
Share
waktu baca 2 menit
Aturan Ganjil Genap Saat Lebaran
Aturan Ganjil-Genap Saat Lebaran
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (01/04/2024).

Peniadaan kebijakan ganjil genap selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024 berlaku selama sepekan, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Ketentuan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin Liputo menegaskan bahwa peniadanan ganjil genap selama libur Lebaran sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Menurutnya, keputusan ini mengikuti penetapan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.

“Dengan demikian, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas, meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku selama libur Lebaran. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Maarten Paes
Maarten Paes Resmi Merapat ke Ajax, Babak Baru Kiper Timnas Indonesia di Pentas Eropa
News
DPRD Banten
DPRD Banten Dorong Penguatan Reformasi Polri di Bawah Kendali Presiden
News
Pelajar di Anyer
Pelajar di Anyer Meninggal Dunia Akibat Penusukan, Sempat Dirawat di Puskesmas
News
Tambang pasir ilegal
Tambang Pasir Ilegal di Mancak, Pimpinan CV EP Firdaus Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Bui
News
Wali Kota Serang Miftahul Adib
Wali Kota Serang Polisikan Pemilik Media Gegara Berita Kendaraan Dinas, Pengamat: Pejabat Publik Jangan anti Kritik!
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?