SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang membentuk sejumlah pos pantau untuk memonitor aktivitas kendaraan truk tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Banten yang meminta Pemkab untuk menyiapkan pos pemantauan.
“Kami juga diminta melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dalam pendirian Pos Pemantauan Truk Tambang. Informasi terbaru, posko-posko tersebut sudah mulai berdiri, terutama di area muara-muara tambang,” ujarnya, Rabu 19 November 2025.
Zaldi mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan, terdapat enam titik posko yang perlu disiapkan. Lokasi-lokasi tersebut terletak di kawasan Bojonegara–Puloampel.
“Ke depan kami akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Satlantas dan pihak ESDM. Di jalur JLS kabarnya sudah ada dua Pos Pemantauan Truk Tambang yang siap,” katanya.
Menurutnya, keberadaan pos pemantauan ini berfungsi untuk mengawasi pergerakan truk tambang dan memastikan aturan jam operasional yang ditetapkan Gubernur Banten dapat diterapkan.
“Pengawasan difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Gubernur Banten terkait pengaturan jam operasional truk ODOL. Yang ingin kami evaluasi adalah efektivitas penerapannya, apakah benar dapat mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di wilayah Bojonegara–Puloampel,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pengemudi truk yang melanggar aturan. “Dishub tidak memiliki kewenangan penindakan. Urusan itu berada di ranah Satlantas,” tutup Zaldi.


