linimassa.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyoroti meningkatnya kasus korupsi dengan menekankan kebutuhan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Mahfud Md menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia telah membuahkan hasil yang positif, terutama dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Namun, penegakan hukum saat ini hanya sebatas bagian “hilir” dari upaya pemberantasan korupsi.
“Bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh Kementerian Lembaga dan Pemda serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara Indonesia Integrity Forum 2023, Rabu (25/10/2023).
Menkopolhukam memandang bahwa pencegahan korupsi harus ditingkatkan melalui regulasi yang tepat. Salah satu solusinya adalah melalui RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Mahfud Md menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan pengambilalihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana dalam beberapa situasi, seperti ketika tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, perampasan aset juga dapat mencegah terdakwa yang telah diputus lepas dari tuntutan hukumnya dari menghindari pertanggungjawaban.
Pemerintah telah mengajukan draf RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 dan saat ini menunggu respons dari DPR RI untuk melanjutkan pembahasannya. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mendorong pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ini bertujuan untuk mencegah pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, menghindari pelacakan transaksi keuangan mereka.
Mahfud Md meyakini bahwa dengan regulasi yang tepat dan RUU tersebut, upaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lebih efektif, dan pelaku tindak pidana akan sulit menghindari pertanggungjawaban hukum. (AR)