linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara
News

4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara

Andra 9 Mei 2025
Share
waktu baca 3 menit
Penembakan bos rental mobil
Terdakwa Penembakan bos rental mobil
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 4 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak dituntut 7 tahun penjara.

Kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurahman yang terjadi pada Kamis 2 Januari 2025 lalu itu kini tinggal menunggu sidang putusan.

Ke empat terdakwa penembakan bos rental mobil yakni Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra akan dijerat pasal penadahan.

Di mana dari kasus tersebut, pelaku yang awalnya menjadi konsumen rental mobil membawa kabur kendaraan sewaan tersebut untuk dijual.

Sehingga, keempat terdakwa kasus penembakan bos rental mobil ini dituntut penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Sebab, keempatnya secara sadar dan sah serta meyakinkan telah melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, fakta persidangan terungkap empat terdakwa terbukti sejak awal berniat menjual mobil rentalan tersebut.

“Jadi, sedari awal memang kepengen jual, dari awal mereka adalah sindikat penadahan,”terang Herdian Malda, Jumat 9 Mei 2025.

Peran Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Penembakan bos rental mobil
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebut tersangka penembakan bos rental mobil dituntut 7 tahun penjara

Dikatakan Herdian Malda, peran keempat terdakwa penembakan bos rental mobil tersebut berbeda-beda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil.

Seperti Ajat yang berperan sebagai orang yang menyewa mobil dengan identitas palsu, Iim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat, dan Isra yang menjual mobil rentalan kepada Oknum TNI AL dan Haerudin sebagai kaki tangan Isra.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagai JPU, Malda juga menerangkan bahwa terdapat dua tersangka penembakan bos rental mobil yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yakni, Rohmat (DPO) dan Sarifah (DPO). Dimana, kedua orang tersebut adalah orang yang jadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL.

“Nah, dua DPO ini yang berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal kepada oknum TNI AL,”terangnya.

Kata Herdian Malda, saat fakta persidangan terungkap bahwa sistem kerja keempatnya sudah masuk jaringan pendahan mobil rental.

“Jadi, sistem kerja mereka di persidangan itu terungkap bahwa ada pemesan dulu baru jalan,” katanya.

Dalam persidangan itu juga terungkap, keempat tersangka tersebut tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan.

“Nah, mereka ini broker saja, dan Ajat yang ambil itu mobil, dan terus di lempar ke pihak DPO, dan DPO ini lempar lagi. Jadi ada beberapa kluster,”ucap Herdian Malda.

Selain itu, pada fakta persidangan itu juga terungkap bahwa keempat terdakwa mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menewaskan lyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang akibat tertembak di bagian dada.

“Dalam persidangan, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental mobil Ilyas Abdurahman tersebut,” pungkas Herdian Malda.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?