LINIMASSA.ID – Pemerintan hapus pajak penghasilan pekerja atau PPh 21 dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Melalui PPh pasal 21 yang ditanggung Pemerintah (DTP), akan memberikan insentif yang tidak hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya saja, tetapi juga diperluas pada pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran dan cafe.
Maka, pemerintah secara resmi hapus pajak penghasilan pekerja, hal ini karena diyakini dapat mendukung daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil karena sektor pariwisata telah banyak menghadapi tekanan terutama pasca pandemi covid 19 lalu.
Terkait hapus pajak penghasilan pekerja, atau pengembangan PPh 21 yang dibiayai pemerintah, yang sebelumnya hanya diterapkan pada sektor yang banyak tenaga kerja, kini juga mencakup sektor pariwisata,” katanya dalam keterangan pers di Kantor Presiden di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, maka pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta diperkirakan dapat menerima tambahan pendapatan antara Rp60 ribu sampai Rp400 ribu.
Hapus Pajak Penghasilan Pekerja, Ini Manfaatnya

Dengan pemerintah hapus pajak penghasilan pekerja melalui PPh 21, kebijakan ini mampu melindungi pekerja dalam mempertahankan konsumsi rumah tangga di tengah situasu ekonomi global yang tidak stabil.
Dijelaskan Airlangga, demi mendukung kebijakan ini, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk 2026.
“Pemerintah menjamin anggaran ini akan diberikan langsung kepada para pekerja, tanpa adanya proses birokrasi yang rumit,” jelasnya.
Sehingga, kebijakan ini diterima dengan sangat baik karena menyentuh kebutuhan nyata dari para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Walaupun tambahan pendapatan ini tergolong kecil, tapi hal ini dianggap sangat membantu sekaligus memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global ini.
Airlangga menilai, kebijakan hapus pajak penghasilan ekerja dan insentif ini diperkirakan akan memberikan dampak positif dengan meringankan beban finansial pekerja sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi nasional.
“Terutama dalam sektor pariwisata yang merupakan salah satu sumber utama bagi pendapatan negara,” pungkasnya.



