SERANG, LINIMASSA.ID – Samsat Keliling di Banten kembali beroperasi setelah tutup sementara selama tiga hari akibat imbas dari demonstrasi besar-besaran di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Provinsi Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pihaknya sempat menutup sementara layanan sebagai antisipasi keamanan dan keselamatan petugas saat masa demonstrasi.
Namun, ia memastikan hari ini, Rabu 3 September 2025, layanan Samsat Keliling di Banten kembali beroperasi normal. “Iya betul, Samling hari ini sudah beroperasi lagi,” kata Rita.
Rita mengatakan, Samsat Keliling sendiri hadir sebagai upaya mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, dengan harapan layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Samsat keliling di Banten juga hadir sebagai upaya mendukung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digagas Pemprov Banten dan berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Apalagi, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
“Kita harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan-kebijakan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
Samsat Keliling di Banten, Cek Syarat dan Tarifnya

Samsat keliling di Banten juga dilaksanakan pleh Satlantas Polres Pandeglang yang membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan samsat keliling di Banten, khususnya Pandeglang dibuka di wilayah Mengger pada Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu. Selebihnya libur.
Dilansir dari akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB. Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Syarat yang perlu disiapkan pemohon antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan, masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Sedangkan untuk Samsat Keliling di Banten, terutama di Kota Serang dan Kabupaten Serang, berlokasi di Alun-alun Kota Serang dan Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina menjelaskan, operasional Samsat keliling di Banten tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. “Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.