linimassa.id – Seorang warga di Desa Sidokepung, Bunduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp11 juta oleh pihak PLN ketika mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berdiri di atas tanahnya.
Pengakuan warga tersebut terungkap melalui unggahan video di media sosial oleh akun @sosmedkeras. Ia awalnya mengadukan agar PLN memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanah miliknya.
Petugas PLN yang datang menangani pemindahan tiang listrik meminta warga membayar Rp16 juta. Setelah negosiasi, biaya diturunkan menjadi Rp5 juta. Namun, warga menerima surat tagihan dari PLN sejumlah Rp11.044.512.
Warga merasa kesal dan menyatakan ketidakmampuannya membayar tagihan tersebut. Meskipun bersedia membayar Rp5 juta, ia merasa seharusnya pemindahan tiang listrik menjadi tanggung jawab PLN.
Seorang pria yang ikut dalam video mengatakan, “Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai Perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang.”
Unggahan tersebut mendapat perhatian publik, dengan banyak warganet yang mengkritisi tindakan PLN. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN terkait pengakuan warga tersebut.
PLN umumnya membuka peluang bagi warga yang ingin memindahkan tiang listrik di sekitar rumah mereka. Proses ini dapat dilakukan dengan menghubungi petugas PT PLN (Persero) langsung atau melalui aplikasi PLN Mobile. (AR)