linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara soal penetapan Pungky Marsyaviani Sabieq sebagai tersangka penipuan yang terkait dengan tersangka penipuan iphone si kembar Rihana-Rihani.
Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Tangerang Selatan Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukan Pungky.
“Secara unsur mens rea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa,” kata Hasbullah di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Kamis (6/7/2023).
Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iphone si kembar Rihana-Rihani.
“Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke sikembar, Pungky mendapat keuntungan,” terang Hasbullah.
Di tempat yang sama, Kepala Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky itu pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat Timur.
Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.
Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum. Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.
“Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim,” pungksasnya.
Sementara itu, terdakwa Pungky menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/7/2023). Agenda persidangan tetdebut yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap Pungky.
Sebelumnya, Pungky disebut-sebut sebagai korban yang dijadikan tersangka dalam kasus reseller iphone jaringan Rihana-Rihani.
Pungky diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yang mengaku menjadi korban reseller iphone jaringan Rihana-Rihani ke Polsek Ciputat Timur.