linimassa.id – Penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp47,2 miliar dari Pemerintah Kota kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disorot.
Pengamat kebijakan publik Tamil Selvan menyoroti soal penggunaan dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut lantaran program yang tak terlihat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Saya melihat dari rencana-rencana yang dipaparkan atau rencana-rencana yang kira-kira akan dilakukan oleh para penyelenggara ini, saya belum melihat penekanan dalam konteks meningkatkan atensi pemilih di Kota Tangsel untuk datang ke TPS dan memilih calon pemimpinnya,” kata Tamil, Jumat, 31 Mei 2024.
Tamil menyoroti penggunaan dana hibah Pilkada 2024 seiring dengan rencana seremoni peluncuran maskot dan jingle Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Tangsel di Area Parkir Ocean Park, Serpong pada Minggu, 2 Juni 2024.
Tamil menerangkan, seyogyanya dana hibah yang digelontorkan Rp47,2 miliar itu untuk sosialisasi terkait tahapan Pilkada hingga sosialisasi calon-calon yang akan terlibat dalam kontestasi demokrasi.
Menurutnya, penyelanggara Pemilu di Tangsel harusnya mengurangi kegiatan yang sekadar seremoni belaka tetapi tidak ada esensi untuk meningkatkan partisipasi warga pada Pemilu.
“Jadi saran saya tidak elok ketika anggaran itu di gunakan hanya untuk proses-proses seremonial, kenapa? Karna proses seremonial itu tidak berdampak kepada masyarakat dan tidak berdampak juga kepada institusi,” ungkapnya.
“Ini hanya dalam konteks kalau boleh saya katakan, ego sentris semata, pihak-pihak yang kemudian menggunakan anggaran itu untuk ya kira-kira untuk terlihat keren dan beken gitu,” sambung Tamil.
Dia berharap, para penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu bijak menggunakan dana hibah yang merupakan uang rakyat itu benar-benar untuk kepentingan demokrasi.
“Saya tekankan agar KPU maupun Bawaslu bisa dengan bijak menggunakan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kita Tangsel saya kira demikian,” tegasnya.
Untuk dektahui, melalu surat tesmi, KPU Tangsel tampak terkesan menutup-nutupi penggunaan dana hibah. KPU Tangsel hanya menjelaskan peruntukan dana hibah secara garis besar saja. Di antaranya sebagai berikut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran
2. Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pertalih
3. Pemukhtahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
4. Pendaftaran Pasangan Calon
5. Penelitian Pasangan Calon
6. Penetapan Pasangan Calon
7. Pelaksanaan Kampanye
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Perhitungan Suara dan Rekapitulasu Hasil Penghitungan Suara
10. Penetapan Calon Terpilih
11. Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih